Jumat, 8 Mei 2026

Guru Honorer Belum Gajian

3 Bulan Ngajar Tanpa Gaji, Guru Honorer Ineu Rizki: Perasaan Saya Campur Aduk

Masalah mulai muncul sejak Januari 2026, ketika gajinya sebagai guru honorer tidak kunjung dibayarkan.

Tayang: | Diperbarui:
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
GURU HONORER - Unjuk rasa guru honorer di Kabupaten Indramayu, Rabu (15/1/2025). Sejak Januari 2026 hingga 23 April 2026, guru honorer di SDN 125 Taruna Karya, Kota Bandung, Ineu Rizki, belum menerima gaji. 

Ringkasan Berita:
  • Sejak Januari 2026, guru honorer di SDN 125 Taruna Karya, Ineu Rizki, belum menerima gaji.
  • Informasi dari Dinas Pendidikan, sedang ada harmonisasi aturan pusat dan daerah untuk pembayaran gaji guru non ASN.
  • Di tengah tekanan ekonomi, Ineu mengakui menjaga semangat mengajar bukan hal yang mudah. 

 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sudah tiga bulan Ineu Rizki mengajar tanpa menerima gaji.

Sejak Januari 2026, guru honorer di SDN 125 Taruna Karya, Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, ini tetap menjalankan tugasnya di kelas, meski honor yang menjadi haknya belum juga dibayarkan.

Perempuan yang telah mengabdi sejak 2021 ini memulai kariernya sebagai guru saat masih berkuliah sambil mengajar di MI Matlaul Atfal, Palasari, Kota Bandung.

Ia kemudian melanjutkan pengabdiannya di SDN 125 Taruna Karya sejak 2023 hingga sekarang. 

Bagi Ineu Rizki, mengajar bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan hidup yang terus ia perjuangkan, bahkan saat kondisi ekonomi keluarga kian terhimpit.

Di sekolah tempatnya mengabdi saat ini, Ineu dipercaya sebagai wali kelas dengan beban mengajar mencapai 24 jam dalam seminggu.

Tanggung jawab tersebut tetap ia jalani secara penuh, meski haknya sebagai tenaga pendidik belum terpenuhi.

Baca juga: Nestapa Guru Honorer di Bandung 3 Bulan Tak Digaji, Pinjam Uang ke Kepsek hingga Terpaksa Jadi Ojol

 

Masalah mulai muncul sejak Januari 2026, ketika gaji yang seharusnya ia terima tidak kunjung dibayarkan. 

Hingga kini, total tiga bulan honor belum diterima dengan nominal mencapai Rp 6 juta.

Terkait hal tersebut, Ineu Rizki mengaku telah mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

“Informasi dari Dinas Pendidikan, saat ini sedang dilakukan harmonisasi aturan pusat dan daerah untuk pembayaran gaji guru non ASN. Proses harmonisasi sedang dikaji di Kemenkumham." 

"Setelah itu, akan dibuat perwal sebagai landasan hukum untuk pembayaran gaji para guru yang merupakan prioritas dari pemerintah karena kebutuhan tenaga pendidik yang saat ini terbatas jumlahnya,” kata Ineu saat dihubungi, Kamis (23/4/2026).

Meski ada penjelasan, kondisi tersebut tetap berdampak besar pada kehidupan sehari-harinya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved