Wali Kota Cirebon Tanggapi Sanksi Open Dumping di TPA Kopi Luhur: Berupaya Meski Terbentur Anggaran

Pemerintah Kota Cirebon harus mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill atau minimal controlled landfill.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PEMKOT CIREBON DAPAT SANKSI - Petugas Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan saat memasang plang sanksi administrasi paksaan pemerintah TPA Kopi Luhur Kota Cirebon soal open dumping 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, akhirnya angkat bicara terkait sanksi administratif yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup atas praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Sanksi berupa paksaan pemerintah itu diberlakukan sejak 7 Maret 2025, dengan tenggat waktu 180 hari bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill atau minimal controlled landfill.

Wali Kota mengaku telah mendapat berbagai masukan saat lokasi TPA dikunjungi langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (13/6/2025).

“Ya memang hari ini sudah dikunjungi oleh Menteri LH, tentunya ini suatu konsentrasi kami sebagai pemerintahan daerah untuk bisa menata dan memperbaiki tatanan dari sistem yang digunakan di TPA Kopi Luhur,” ujar Effendi Edo kepada wartawan.

Masukan dari Menteri dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, lanjut Edo, akan menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan untuk berkolaborasi dengan pemprov dalam pembenahan TPA.

“Soal pemasangan plang sanksi administrasi paksaan pemerintah yang juga belum dibenahi oleh pemerintah daerah, itu kan yang sudah kita lakukan ya."

"Tapi mungkin tadi tanggapan dari Satgas Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup itu masih belum memenuhi persyaratan, sehingga itu tidak boleh digunakan dulu,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. 

Pemkot tetap berkomitmen menjalankan instruksi pemerintah pusat meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran.

“Ya kita dikasih waktu 6 bulan (untuk mengubah sistem open dumping ke sanitary landfill), itu waktu yang sangat cepat."

"Sedangkan kita kan terbentur oleh anggaran yang ada."

"Tapi ya namanya sudah peringatan seperti itu, tentunya kami akan terus berupaya,” jelas dia.

Ia juga menyebut, bahwa strategi pembenahan akan dilakukan melalui beberapa skema, termasuk penguatan sistem pemilahan sampah di tingkat TPS maupun TPA.

“Nanti upaya-upaya (perubahan sistem) itu akan kita lakukan, baik itu pemilahan di TPS ataupun di TPA, kan akan berkurang jika itu dilakukan di TPS-TPS yang ada."

"Ataupun R3 akan dibantu juga dari provinsi dan kementerian LH-nya, karena kita kan baru punya satu,” katanya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved