Wali Kota Cirebon Tanggapi Sanksi Open Dumping di TPA Kopi Luhur: Berupaya Meski Terbentur Anggaran
Pemerintah Kota Cirebon harus mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill atau minimal controlled landfill.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa jika Pemkot tidak memenuhi rekomendasi dalam waktu 180 hari, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian LH, Ardi menyebut, hingga kini belum terlihat adanya langkah signifikan dari Pemkot.
“TPA Kopi Luhur ini sudah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025."
"Tapi ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut,” ujar Ardi, saat di lokasi.
Sebagai bentuk peringatan, Kementerian LH juga memasang plang pengawasan resmi serta garis pembatas kuning bertuliskan larangan aktivitas di lokasi TPA Kopi Luhur.
Kementerian berharap pemerintah daerah segera bergerak cepat agar sanksi pidana tidak diberlakukan.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)
UPDATE Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon: 6 Tersangka Diperiksa Ulang |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Tersangka Korupsi Gedung Setda |
![]() |
---|
Drama Kenaikan PBB di Cirebon: Kisah Surya Suarakan Kegelisahan Rakyat Sampai Bertemu Wali Kota |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Kenaikan PBB 1.000 Persen di Kota Cirebon: Lagi Berat Nih Masyarakatnya |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sudah Temui Wali Kota Cirebon, Pastikan PBB Tidak Naik 1.000 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.