Wali Kota Cirebon Tanggapi Sanksi Open Dumping di TPA Kopi Luhur: Berupaya Meski Terbentur Anggaran

Pemerintah Kota Cirebon harus mengubah sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill atau minimal controlled landfill.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
PEMKOT CIREBON DAPAT SANKSI - Petugas Pengaduan dan Pengawasan Kedeputian Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan saat memasang plang sanksi administrasi paksaan pemerintah TPA Kopi Luhur Kota Cirebon soal open dumping 

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa jika Pemkot tidak memenuhi rekomendasi dalam waktu 180 hari, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian LH, Ardi menyebut, hingga kini belum terlihat adanya langkah signifikan dari Pemkot.

“TPA Kopi Luhur ini sudah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025."

"Tapi ketika kami melakukan pengawasan lanjutan hari ini, kami tidak mendapatkan tindak lanjut yang signifikan dari rekomendasi yang tertera di dalam sanksi administrasi tersebut,” ujar Ardi, saat di lokasi.

Sebagai bentuk peringatan, Kementerian LH juga memasang plang pengawasan resmi serta garis pembatas kuning bertuliskan larangan aktivitas di lokasi TPA Kopi Luhur.

Kementerian berharap pemerintah daerah segera bergerak cepat agar sanksi pidana tidak diberlakukan.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved