Teriakan 'Maling' Gagalkan Perampokan di Arjasari Bandung, Dua Pelaku Berujung Ditangkap
Dua pelaku berinisial UR (28) dan MRS (18) tersebut sempat melancarkan aksi perampokannya kepada salah satu rumah milik warga
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua pelaku perampokan di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung berhasil diamankan Polsek Pameungpeuk, Rabu (11/6/2025).
Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial UR (28) dan MRS (18) tersebut sempat melancarkan aksi perampokannya kepada salah satu rumah milik warga berinisil BH (38).
"Kejadian itu bermula saat korban tengah tertidur dan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu rumah. Saat mengecek, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: Perampokan Modus Kencan Terjadi di Medan, Dua Remaja Diamankan Polisi
Setelah itu, korban pun melihat ada dua orang yang tidak dikenal tengah mendorong kendaraannya. Seketika itupun, korban spontan berteriak 'maling-maling' sehingga membuat pelaku melarikan diri.
Saat melarikan diri, para pelaku sempat berpencar. Di mana pelaku UR yang berusaha melarikan diri ke arah tepi sungai, namun berhasil ditangkap terlebih dahulu, setelah terjatuh saat menghindar penangkapan.
"Tak berselang, dari hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada tersangka kedua yaitu MRS, yang akhirnya berhasil diamankan di sebuah gubuk tidak jauh dari tempat tinggalnya," katanya.
Adapun modus operandi para pelaku tersebut, Asep mengatakan bahwa keduanya terlebih membobol rumah korban sebelum akhirnya ke luar dan ingin mencuri sepeda motor yang berada di halaman.
"Tidak hanya kendaraan, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 21 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas di ruang tengah rumah. Setelah memeriksa sekitar rumah, didapati bahwa jendela rumah korban telah dicongkel, diduga sebagai jalur masuk pelaku ke dalam rumah," ucapnya.
Dari kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Asep mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan seluruh unsur pidana.
Baca juga: Pasutri yang Ditemukan Mengenaskan di Serang Ternyata Korban Perampokan, Curiga Bukan Rampok Biasa
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, pastikan keamanan rumah sebelum beristirahat dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," ujarnya.
Sosok Ahmad, Pedagang di Bandung Barat Viral Bagi-bagi Donat, Kini Ketiban Rezeki dari Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Menelusuri Jalur Sesar Lembang di Bandung Barat, dari Lembang Meluas hingga Padalarang |
![]() |
---|
Objek Wisata di Bandung Barat Bersiap di Tengah Peningkatan Aktivitas Sesar Lembang |
![]() |
---|
Melihat Lebih Dekat Permukiman Tepi Garis Sesar Lembang di Desa Karyawangi Bandung Barat |
![]() |
---|
Buntut 12 Siswa SDN Legok Hayam Bandung Diduga Keracunan MBG, SPPG Cilengkrang Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.