Truk Besar Tak Bisa Bebas Lalu-lalang di Subang, Kini Ada Aturan Baru Pembatasan Jam Operasional
Truk besar pengangkut barang atau material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Patimban banyak melintas di ruas Jalur Provinsi dan Kabupaten.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Truk besar pengangkut barang atau material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Patimban banyak melintas di ruas Jalur Provinsi dan Kabupaten.
Lalu lalang truk pengangkut material proyek Patimban selama ini sangat menghambat kelancaran arus lalu lintas, hingga membuat banyak pekerja terlambat, begitupun dengan anak sekolah.
Akibat sering dilalui kendaraan berat yang tak mengenal waktu jam operasinya, ruas jalan kabupaten maupun provinsi di wilayah Kabupaten Subang, saat ini kondisinya rusak parah hingga banyak menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang secara resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025.
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang di ruas jalan wilayah Kabupaten Subang.
Kebijakan ini ditetapkan pada 10 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas pengguna jalan.
"Perbup baru ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu operasional kendaraan angkutan barang demi ketertiban umum," ujar Bupati Subang Reynaldy, Jum'at (13/6/2025) sore.
Adapun rincian utama dari Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Jadwal Pembatasan Operasional Baru
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) peraturan baru, jam operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada waktu-waktu berikut
Hari Senin sampai Jumat.
Terdapat dua periode larangan melintas, yaitu pagi hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 09.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional
Larangan melintas berlaku lebih panjang, yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.