Truk Besar Tak Bisa Bebas Lalu-lalang di Subang, Kini Ada Aturan Baru Pembatasan Jam Operasional

Truk besar pengangkut barang atau material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Patimban banyak melintas di ruas Jalur Provinsi dan Kabupaten.  

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
TRUK LALU-LALANG - Lalu-lalang truk besar pengangkut material Proyek Patimban di ruas jalan provinsi penghubung Subang-Pamanukan. Foto : Ahya Nurdin / Tribunjabar 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Truk besar pengangkut barang atau material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Patimban banyak melintas di ruas Jalur Provinsi dan Kabupaten.  

Lalu lalang truk pengangkut material proyek Patimban selama ini sangat menghambat kelancaran arus lalu lintas, hingga membuat banyak pekerja terlambat, begitupun dengan anak sekolah.

Akibat sering dilalui kendaraan berat yang tak mengenal waktu jam operasinya,  ruas jalan kabupaten maupun  provinsi di wilayah Kabupaten Subang, saat ini kondisinya rusak parah hingga banyak menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang secara resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025.

Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pembatasan waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang di ruas jalan wilayah Kabupaten Subang

Kebijakan ini ditetapkan pada 10 Juni 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan lalu lintas pengguna jalan.

"Perbup baru ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu operasional kendaraan angkutan barang demi ketertiban umum," ujar Bupati Subang Reynaldy, Jum'at (13/6/2025) sore.

Adapun rincian utama dari Peraturan Bupati Subang Nomor 21 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Jadwal Pembatasan Operasional Baru

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) peraturan baru, jam operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada waktu-waktu berikut

Hari Senin sampai Jumat.

Terdapat dua periode larangan melintas, yaitu pagi hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 09.00 WIB, dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional

Larangan melintas berlaku lebih panjang, yaitu mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved