Truk Besar Tak Bisa Bebas Lalu-lalang di Subang, Kini Ada Aturan Baru Pembatasan Jam Operasional
Truk besar pengangkut barang atau material untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Patimban banyak melintas di ruas Jalur Provinsi dan Kabupaten.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Adapun untuk Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi, berlaku untuk semua kendaraan yang mengangkut material spesifik, antara lain: Tanah, Pasir, Batu atau batu split, Air mineral, dan Limbah.
"Semua angkutan berat yang akan melintas di wilayah Kabupaten Subang akan kita batasi, tanpa terkecuali termasuk kendaraan perusahaan maupun proyek Nasional Pelabuhan dan Tol Patimban," katanya.
Sementara untuk Spesifikasi Kendaraan yang Terkena Aturan yakni Kendaraan angkutan barang yang menjadi subjek pembatasan.
"Kendaraan dengan konfigurasi roda 2 ban depan dan 4 ban belakang, roda 2 ban depan dan 8 atau lebih ban belakang," ucapnya.
Lanjut Reynaldy, Kendaraan lain yang sesuai dengan spesifikasi dan dimensi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung implementasi peraturan ini, Pemerintah Daerah akan melengkapi ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangannya dengan rambu-rambu lalu lintas yang sesuai.
"Dengan disosialisasikannya peraturan ini, seluruh pengusaha dan operator angkutan barang di wilayah Kabupaten Subang diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan," pungkasnya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.