Solusi Jika Tak Muncul Opsi "Update Rekening" saat Cek Pencairan BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu bagi pekerja sudah mulai cair. Simak penjelasan jika tak muncul opsi update rekening saat mengecek.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Cara Update Rekening
Update rekening ini berguna dalam validasi program BSU 2025 agar proses verifikasi berjalan lebih cepat.
Berikut cara update data nomor rekening penerima BSU 2025:
- Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir ke bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Masukkan NIK, data diri, nomor HP, dan email aktif, lalu klik "Lanjutkan"
- Lakukan proses verifikasi sesuai petunjuk
- Setelah verifikasi berhasil, informasi status penerimaan BSU akan ditampilkan.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Pekerja/Buruh 2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
3. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
4. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dengan tambahan kriteria sebagai berikut:
- Dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
- Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh;
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 atau Gaji/Upah lebih besar dari Rp 3.500.000 tersebut di atas terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dan merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Muncul Notifikasi "Data Masih Proses Verifikasi" Dapat BSU Rp600 Ribu atau Tidak? Ini Penjelasannya
5. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara aktif, prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif; dan
Notifikasi Pencairan BSU 2025
Jika Anda termasuk calon penerima, maka akan muncul pesan:
“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”
Pesan ini menunjukkan bahwa data dan informasi rekening Anda sudah berhasil diinput dan kini sedang dalam proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku.
Namun, bila Anda tidak termasuk dalam daftar penerima, maka akan muncul notifikasi:
"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)."
Proses verifikasi dan validasi BSU 2025 masih terus berjalan. Jadi, Anda disarankan untuk mengecek status secara berkala agar tidak ketinggalan informasi terbaru terkait bantuan ini.
Dedi Mulyadi Gratiskan Iuran BJPS Ketenagakerjaan Pekerja Informal, Perisai Merasa Terancam |
![]() |
---|
Kabar Baik: Buruh Tani hingga Tukang Becak di Jabar Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
![]() |
---|
Ojol Dapat Jaminan JKK dan JKM 6 Bulan, Serikat Pekerja Ingatkan Dampak ke Perisai |
![]() |
---|
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran 50 Persen |
![]() |
---|
Beredar Kabar BSU Rp 900 Ribu Cair September 2025, BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.