Breaking News

Muncul Notifikasi "Data Masih Proses Verifikasi" Dapat BSU Rp600 Ribu atau Tidak? Ini Penjelasannya

Sejumlah pekerja yang mengecek status pencairan BSU sebesar Rp600.000 mendapatkan notifikasi bahwa datanya masih dalam proses verifikasi.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kompas
NOTIFIKASI BSU - ilustrasi tangkapan layar status BSU masih dalam proses verifikasi dan validasi. 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah pekerja yang mengecek status pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 mendapatkan notifikasi bahwa datanya masih dalam proses verifikasi.

Sebagaimana diketahui bahwa BSU merupakan bantuan dari pemerintah bagi para pekerja dan guru honorer yang dijadwalkan cair pada Juni 2025.

Syarat pekerja yang bisa mendapatkan BSU ini adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dengan gaji di bawah Rp4,5 juta atau UMK setempat.

Saat mengecek status pencairan di BPJS Ketenagakerjaan, sjeumlah pekerja mendapatkan notifikasi bertuliskan:

"Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda."

Lantas, apakah pekerja dengan status masih proses verifikasi dan validasi tersebut bisa mendapatkan BSU Rp600.000?

Tanda-tanda Menerima BSU

Adapun, jika Anda tercatat sebagai penerima BSU notifikasi yang muncul adalah:

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu Lewat Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja, Bisa Lewat HP

“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”

Jika Anda menerima pesan ini, berarti proses pengisian data dan informasi rekening telah berhasil. 

Data Anda akan masuk dalam tahap verifikasi dan validasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan seluruh persyaratan yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Dengan memahami kriteria serta prosedur pengecekan, Anda bisa memastikan status kelayakan sebagai penerima BSU 2025.

Sementara itu, proses verifikasi dan validasi data penerima BSU ini masih terus berjalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

Pemadanan data yang saat ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved