Dokter Lecehkan Pasien di Garut

Penampilan Baru Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut yang Cabul Itu Siap-siap Disidang

Ia menuturkan, kondisi MSF mental saat ini masih terguncang meski kondisi fisiknya dalam keadaan sehat.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
sidqi al ghifari/tribun jabar
DOKTER CABUL - Berkas perkara oknum dokter kandungan M Syafril Firdaus atau MSF terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya dinyatakan lengkap, berkas diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Garut oleh penyidik Polres Garut, Rabu (11/6/2025). 

"Ya itu harapannya agar STR-nya tidak dicabut," ujarnya kepada awak media.

Ia menuturkan, kondisi MSF mental saat ini masih terguncang meski kondisi fisiknya dalam keadaan sehat.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Sartika Asih sendiri yang bersangkutan mengalami gangguan afektif bipolar," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan.

"Hari ini, kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang disebut tahap dua di Kejaksaan," ujar Helena saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Helena, MSF dituduh melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasiennya.

Tersangka dikenakan jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Tinggal menunggu persidangan, kalo motifnya karena khilaf, nanti kita buktikan di persidangan," lanjutnya.

Ia menambahkan, jaksa juga telah menerima sejumlah alat bukti yang mendukung proses hukum, di antaranya pakaian milik korban serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, yang diduga memperlihatkan aksi pencabulan oleh tersangka.

"Sampai saat ini, sudah ada lima orang saksi korban. Saksi ahli dan lain sebagainya ada," jelas Helena.

MSF diketahui dijerat dengan Pasal 6B dan atau 6C Jo Pasal 15 Ayat 1 B, E dan I UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved