Dokter Lecehkan Pasien di Garut
Penampilan Baru Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut yang Cabul Itu Siap-siap Disidang
Ia menuturkan, kondisi MSF mental saat ini masih terguncang meski kondisi fisiknya dalam keadaan sehat.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
"Ya itu harapannya agar STR-nya tidak dicabut," ujarnya kepada awak media.
Ia menuturkan, kondisi MSF mental saat ini masih terguncang meski kondisi fisiknya dalam keadaan sehat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari RS Sartika Asih sendiri yang bersangkutan mengalami gangguan afektif bipolar," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan pencabulan yang melibatkan seorang dokter spesialis kandungan.
"Hari ini, kami dari pihak Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti yang disebut tahap dua di Kejaksaan," ujar Helena saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menurut Helena, MSF dituduh melakukan tindakan tak senonoh terhadap pasiennya.
Tersangka dikenakan jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Tinggal menunggu persidangan, kalo motifnya karena khilaf, nanti kita buktikan di persidangan," lanjutnya.
Ia menambahkan, jaksa juga telah menerima sejumlah alat bukti yang mendukung proses hukum, di antaranya pakaian milik korban serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, yang diduga memperlihatkan aksi pencabulan oleh tersangka.
"Sampai saat ini, sudah ada lima orang saksi korban. Saksi ahli dan lain sebagainya ada," jelas Helena.
MSF diketahui dijerat dengan Pasal 6B dan atau 6C Jo Pasal 15 Ayat 1 B, E dan I UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.