Dokter Lecehkan Pasien di Garut

Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman Lebih Berat, Saat Ini Baru Satu Korban yang Melapor

M Syafril Firdaus atau MSF dokter kandungan tersangka kasus asusila terhadap pasiennya di Kabupaten Garut kini harus menanggung akibatnya. 

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari/arsip
DIGIRING POLISI - Tampang M Syafril Firdaus atau MSF oknum dokter kandungan pelaku pelecehan seksual terhadap pasiennya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia dihadirkan dalam ekpose kasus yang menjeratnya, Kamis (17/4/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - M Syafril Firdaus atau MSF dokter kandungan tersangka kasus asusila terhadap pasiennya di Kabupaten Garut kini harus menanggung akibatnya. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia tengah dibayang-bayangi hukuman belasan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan Syafril dijerat dengan Pasal 6 B dan C dan atau Pasal Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta," ujar Hendra kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).

Ia menuturkan, hukuman bisa menjadi lebih berat jika semakin banyak korban yang bersedia melapor secara resmi. 

Baca juga: Polda Jabar Kontak Influencer Dalam Kasus Dokter Asusila di Garut, Tapi Sayang Tidak Ada Respons

Menurutnya, laporan formil dari para korban sangat dibutuhkan agar pihaknya dapat menjerat sang dengan hukuman yang maksimal.

"Maka kami membuka layanan aduan. Keamanan dan identitas pelapor akan kami jamin rahasianya," ungkapnya.

Kapolres Garut, AKBP Fajar M Gemilang, mengatakan, baru ada satu korban yang melapor.

Korban merupakan seorang wanita berusia 24 tahun berinisial AED 

Ia mengungkapkan, korban awalnya datang ke klinik tempat tersangka bekerja untuk berkonsultasi. Setelah itu, tersangka memberikan resep obat dan membuat jadwal suntik vaksin gonore.

Tiga hari berselang, tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan menggunakan jasa ojek online untuk melakukan penyuntikan vaksin.

Setelah vaksinasi, tersangka meminta korban mengantarnya ke tempat indekos miliknya.

"Saat sampai, korban menyerahkan uang pembayaran vaksin kemudian ditolak oleh tersangka. Tersangka meminta korban menyerahkannya di dalam kos. Keduanya kemudian masuk. Tersangka lalu mengunci kamar kos dan melakukan perbuatannya dengan mendorong korban ke kasur," ucap dia.

Baca juga: Tampang MSF Dokter Kandungan Cabul di Garut, Tertunduk Lesu, Tangan Diborgol dan Digiring Polisi

Beruntung, korban berhasil melakukan perlawanan dan melarikan diri dari kamar kos.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved