Ingat Kasus Guru asal Garut Tewas di Cilacap Setahun Lalu? Polisi Tetap Yakin Tak Ada Unsur Pidana

Pada Selasa (14/5/2024) sore, Dindin ditemukan meninggal dunia di sekitar jalur kereta api Cipari-Sidareja KM 344+4 Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
KASUS DINDIN - Kuasa Hukum keluarga Dindin, Asep Muhidin saat melaporkan penyidik Polsek Sidareja ke Divisi Propam Polri. Polres Pangandaran tak menemukan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat meski sudah 2 kali melakukan gelar perkara atas meninggalnya Dindin. 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kasus kematian seorang guru asal Garut yang bernama Dindin Rinaldi Choerul Insan (29) masih menjadi misteri.

Dindin sebelumnya bertugas di SD Negeri 2 Pajaten Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, dan meninggal dunia satu tahun yang lalu.

Pada Selasa (14/5/2024) sore, Dindin ditemukan meninggal dunia di sekitar jalur kereta api Cipari-Sidareja KM 344+4 Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

Meninggalnya Dindin sempat ditangani Polsek Sidareja Polres Cilacap, dengan dugaan akibat kecelakaan tertabrak kereta api dan percobaan bunuh diri. 

Namun, pihak keluarga korban didampingi kuasa hukum melapor ke pihak kepolisian di Pangandaran karena kematian Dindin yang dianggap janggal.

Sementara Unit I Pidum Satreskrim Polres Pangandaran mengklaim telah melaksanakan gelar perkara terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di sebuah kontrakan di Perum Artha Graha Pajaten, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. 

Gelar perkara ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan dan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa belum ditemukan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. 

"Oleh karena itu, proses penyelidikan resmi dinyatakan dihentikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Idas Wardias Kasat Reskrim Polres Pangandaran melalui rilis diterima Tribun Jabar, Senin (9/6/2025) siang.

Idas menegaskan komitmennya dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan fakta yang objektif, serta senantiasa mengedepankan asas kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara.

Langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan melaporkan hasil gelar perkara tersebut untuk tindak lanjut lebih lanjut sebagai bentuk produk hukum. *

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved