Mantan Analis Kredit Bank Jambi Masuk Daftar Hitam Industri Keuangan Setelah Bobol Dana Rp 7,1 M
Tersangka pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp 7,1 miliar dimasukkan ke dalam daftar hitam industri keuangan.
TRIBUNJABAR.ID, JAMBI – Tersangka pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp 7,1 miliar dimasukkan ke dalam daftar hitam industri keuangan.
Langkah yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi itu sebagai bentuk pencegahan agar kejadian serupa tak terulang.
“Tersangka akan masuk daftar hitam industri keuangan,” kata Juru Bicara OJK Jambi, Agus, melalui pesan singkat, Sabtu (7/6/2025).
Hasil investigasi internal bank menunjukkan bahwa tindakan fraud dilakukan secara mandiri oleh tersangka dengan memanfaatkan celah dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP).
Karena itu, menurut Agus, hanya satu orang yang dimasukkan dalam daftar hitam.
Nama tersangka akan dicatat dalam aplikasi Sistem Informasi Pelaku di Lembaga Jasa Keuangan Terintegrasi (SIPUTRI). Sistem ini mencatat rekam jejak individu selama berkarier di industri keuangan dan menjadi rujukan untuk proses promosi jabatan di masa mendatang.
Sementara itu, tujuh teller dan satu head teller yang juga terlibat secara tidak langsung karena melanggar SOP, dikenai sanksi internal.
Baca juga: Rekening Guru PPPK - Eks Bupati Dibobol Pegawai Bank Jambi, Dipakai Judol hingga Sisa Rp 80 Ribu
Mereka diturunkan jabatannya atau dipindah ke bagian yang tidak berhubungan dengan layanan nasabah.
“Hanya tersangka. Artinya ketujuh pegawai (teller dan head teller) tidak masuk dalam daftar hitam,” tegas Agus.
Pelanggaran mereka berupa kelalaian dalam melaksanakan SOP, khususnya dalam proses penarikan tabungan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.
“Dalam rangka memberikan efek jera, Bank Jambi telah memberikan sanksi kepada pegawai yang dinilai lalai dalam pengawasannya,” ujar Agus.
Kasus ini mendorong OJK meminta seluruh industri jasa keuangan untuk menerapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti Fraud, termasuk Bank Jambi.
“Ada empat pilar yang harus dilakukan, yaitu pencegahan, deteksi, investigasi, dan pelaporan. Lalu ada sanksi, pemantauan, dan evaluasi,” tutup Agus.
Kasus ini mencuat setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap Regina, mantan analis kredit Bank Jambi Cabang Kerinci.
Baca juga: Sosok Regina Karyawan Bank Jambi Bobol Dana Nasabah Rp7,1 M untuk Judi Online, Sekali Depo Rp70 Juta
Regina diketahui membobol sistem keamanan bank dan menguras tabungan nasabah senilai total Rp 7,1 miliar.
OJK, Disdik Kota Bandung Bersama bank bjb Dorong Generasi Muda Mandiri Finansial Mulai dari Sekolah |
![]() |
---|
PNM Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dengan Skema Syariah, Dukung Langkah OJK di SYAFIF Bandung |
![]() |
---|
Cegah Serangan Siber, Pengamanan Berlapis Dipasang Jaga Data Warga hingga Aplikasi Pemkot Bandung |
![]() |
---|
OJK dan FWD Dorong Inovasi Asuransi Digital Lewat Literasi dan Aplikasi, Lebih Dekat dengan Milenial |
![]() |
---|
Diklaim Stabil di Tengah Ketidakpastian Global, Ini Perkembangan Industri Jasa Keuangan di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.