Mantan Analis Kredit Bank Jambi Masuk Daftar Hitam Industri Keuangan Setelah Bobol Dana Rp 7,1 M
Tersangka pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp 7,1 miliar dimasukkan ke dalam daftar hitam industri keuangan.
Ia menarik dana dari 27 buku tabungan nasabah selama periode 2023 hingga 2024.
Jabatannya membuatnya memiliki akses data dan kepercayaan nasabah, yang dimanfaatkannya untuk memalsukan dokumen dan menyalahgunakan dana.
Kasus terungkap setelah sejumlah nasabah curiga karena pengajuan pinjaman mereka tak kunjung cair.
Setelah ditelusuri, ternyata dana pinjaman sudah dicairkan dan disalahgunakan oleh Regina.
Polisi akhirnya menangkap pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regina terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bobol Dana Nasabah Rp 7,1 M, Eks Pegawai Bank Jambi Masuk Daftar Hitam Industri Keuangan"
OJK, Disdik Kota Bandung Bersama bank bjb Dorong Generasi Muda Mandiri Finansial Mulai dari Sekolah |
![]() |
---|
PNM Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dengan Skema Syariah, Dukung Langkah OJK di SYAFIF Bandung |
![]() |
---|
Cegah Serangan Siber, Pengamanan Berlapis Dipasang Jaga Data Warga hingga Aplikasi Pemkot Bandung |
![]() |
---|
OJK dan FWD Dorong Inovasi Asuransi Digital Lewat Literasi dan Aplikasi, Lebih Dekat dengan Milenial |
![]() |
---|
Diklaim Stabil di Tengah Ketidakpastian Global, Ini Perkembangan Industri Jasa Keuangan di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.