Dirut Sritex Tak Boleh Bepergian Tinggalkan Indonesia, Pencegahan Dilakukan Sejak 19 Mei

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dilarang bepergian ke luar negeri.

Editor: Giri
forbes
DICEKAL - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dilarang bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dilarang bepergian ke luar negeri. Langkah itu dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

“Benar terhadap Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (7/6/2025).

Status IKL saat ini masih sebagai saksi dan sebelumnya pernah diperiksa.

”Sudah pernah diperiksa dan statusnya saksi,” kata Harli.

IKL diperiksa penyidik Kejagung pada Senin (2/6/2025). Harli menjelaskan, IKL diperiksa karena sebelum menjabat sebagai direktur utama, dia menjabat sebagai wakil direktur utama.

Kasus dugaan korupsi terjadi saat Iwan Setiawan Lukminto (ISL) masih menjabat sebagai direktur utama.

Terkait kasus korupsi pemberian kredit ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Telusuri Aliran Uang yang Digunakan Komisaris Iwan Setiawan

Kemudian, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024. 

Tetapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.

Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.

Sementara itu, sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.

Baca juga: Mengintip Rumah Mewah Bos Sritex di Solo, yang Jaga Bukan Satpam Biasa, Sulit Komunikasi

Namun, status kedua bank ini masih sebatas saksi. Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved