Minggu, 26 April 2026

Dirut Sritex Tak Boleh Bepergian Tinggalkan Indonesia, Pencegahan Dilakukan Sejak 19 Mei

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dilarang bepergian ke luar negeri.

Editor: Giri
forbes
DICEKAL - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dilarang bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. 

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved