Dirut Sritex Tak Boleh Bepergian Tinggalkan Indonesia, Pencegahan Dilakukan Sejak 19 Mei
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dilarang bepergian ke luar negeri.
Editor:
Giri
forbes
DICEKAL - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dilarang bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri"
Berita Terkait
Baca Juga
Meski Sudah Ditangani Kejagung, KPK Diam-diam Turun Tangan Dalami Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim Akan Ditetapkan Jadi Buron Setelah Selalu Mangkir |
![]() |
---|
Kejagung Buka Peluang Geledah Rumah Nadiem Makarim, 'Lihat Perkembangannya Seperti Apa' |
![]() |
---|
Bos Sritex Bantah Dana Kredit Digunakan untuk Kepentingan Pribadi |
![]() |
---|
6 Juta Paket Sembako Bansos era Jokowi Diduga Dikorupsi, KPK Panggil eks Direktur Keuangan Sritex |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.