Dirut Sritex Tak Boleh Bepergian Tinggalkan Indonesia, Pencegahan Dilakukan Sejak 19 Mei
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), dilarang bepergian ke luar negeri.
Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Cegah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri"
| Meski Sudah Ditangani Kejagung, KPK Diam-diam Turun Tangan Dalami Dugaan Korupsi Chromebook |
|
|---|
| Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim Akan Ditetapkan Jadi Buron Setelah Selalu Mangkir |
|
|---|
| Kejagung Buka Peluang Geledah Rumah Nadiem Makarim, 'Lihat Perkembangannya Seperti Apa' |
|
|---|
| Bos Sritex Bantah Dana Kredit Digunakan untuk Kepentingan Pribadi |
|
|---|
| 6 Juta Paket Sembako Bansos era Jokowi Diduga Dikorupsi, KPK Panggil eks Direktur Keuangan Sritex |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Iwan-Setiawan-Lukminto-iwan-kurniawan-lukminto.jpg)