Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Telusuri Aliran Uang yang Digunakan Komisaris Iwan Setiawan
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.
Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama BUMD DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi BUMD Jabar periode 2020 Zainuddin Mappa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami lebih jauh soal aliran dana kredit sebesar Rp 692 miliar yang didapatkan Komisaris PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dari dua bank milik daerah (BUMD).
Meski sebelumnya telah terungkap bahwa dana kredit itu digunakan Iwan untuk membeli tanah dan membayar utang, namun aliran uang itu masih akan tetap ditelusuri.
"Itu juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan, bagian yang akan di dalami. Kan sudah dinyatakan kerugian negara Rp 692 miliar lebih, nah itu kemana? Kan ini harus ditelusuri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).
Pasalnya kata Harli, penelusuran dana kredit yang digunakan oleh Iwan itu juga berkaitan dengan pidana uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Iwan.
Baca juga: Bos Sritex Ditetapkan jadi Tersangka, 2 Petinggi BUMD DKI dan Jabar Menyusul, Ini Peran Mereka
Nantinya penyidik kata Harli akan menelusuri siapa saja yang menikmati uang hasil dana kredit yang diselewengkan oleh bos Sritex tersebut.
"Karena nanti akan berkaitan dengan katakanlah terhadap pembayaran uang pengganti, siapa yang menikmati apa? Iya kan, nanti akan ditelusuri," jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto disebut menggunakan dana kredit dari bank untuk membeli tanah serta membayar hutang kepada pihak ketiga.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, bahwa Iwan diketahui menggunakan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.
Padahal dalam perjanjiaanya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.
"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025).
Qohar menjelaskan, Iwan diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.
Selain itu dia juga membelikan sejumlah aset antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.
"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.
Sosok Pemobil yang Viral Ngaku Aparat dan Bawa Pistol di Tangsel Ternyata Jaksa, Kejagung Minta Maaf |
![]() |
---|
Nasib 9 Terdakwa Kasus Impor Gula Setelah Tom Lembong Bebas karena Dapat Abolisi |
![]() |
---|
Ini Peran Raja Minyak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Kini Dalam Pengejaran |
![]() |
---|
BARU SAJA Kejagung Tetapkan Sultan Minyak Riza Chalid Tersangka Kasus yang Rugikan Negara Rp 193 T |
![]() |
---|
Daftar Menteri di Era Jokowi yang Kini Sedang Diusut KPK dan Kejagung, Bukan Cuma Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.