Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Telusuri Aliran Uang yang Digunakan Komisaris Iwan Setiawan

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
TERSANGKA KASUS SRITEX - Eks Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank, Rabu (21/5/2025) - Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama BUMD DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi BUMD Jabar periode 2020 Zainuddin Mappa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami lebih jauh soal aliran dana kredit sebesar Rp 692 miliar yang didapatkan Komisaris PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dari dua bank milik daerah (BUMD).

Meski sebelumnya telah terungkap bahwa dana kredit itu digunakan Iwan untuk membeli tanah dan membayar utang, namun aliran uang itu masih akan tetap ditelusuri.

"Itu juga akan menjadi bagian dari proses penyidikan, bagian yang akan di dalami. Kan sudah dinyatakan kerugian negara Rp 692 miliar lebih, nah itu kemana? Kan ini harus ditelusuri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5/2025).

Pasalnya kata Harli, penelusuran dana kredit yang digunakan oleh Iwan itu juga berkaitan dengan pidana uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Iwan.

Baca juga: Bos Sritex Ditetapkan jadi Tersangka, 2 Petinggi BUMD DKI dan Jabar Menyusul, Ini Peran Mereka

Nantinya penyidik kata Harli akan menelusuri siapa saja yang menikmati uang hasil dana kredit yang diselewengkan oleh bos Sritex tersebut.

"Karena nanti akan berkaitan dengan katakanlah terhadap pembayaran uang pengganti, siapa yang menikmati apa? Iya kan, nanti akan ditelusuri," jelasnya.

SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan.
SRITEX TUTUP - Tangis haru dan kesedihan karyawan Sritex tidak bisa terbendung saat Komisaris Utama sekaligus Presiden Direktur Sritex, HM Lukminto, Jumat (28/2/2025) turun langsung menemui para karyawan yang selama ini menjadi bagian dari keluarga besar perusahaan. (dok Sritex)

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto disebut menggunakan dana kredit dari bank untuk membeli tanah serta membayar hutang kepada pihak ketiga.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, bahwa Iwan diketahui menggunakan dana kredit itu tidak sesuai dengan akad atau perjanjian dengan pihak bank.

Padahal dalam perjanjiaanya, dana kredit itu semestinya diperuntukkan untuk modal kerja di PT Sritex.

"Tetapi berdasarkan hasil penyidikan hang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif," kata Qohar saat jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Qohar menjelaskan, Iwan diketahui memanfaatkan dana kredit itu untuk membayar sejumlah utang kepada pihak ketiga.

Selain itu dia juga membelikan sejumlah aset antara lain pembelian tanah di beberapa wilayah.

"Ada di beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo. Jadi nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," jelas Qohar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved