Longsor Gunung Kuda Cirebon
Sosok Wahyu, Ayah Selamatkan Anaknya yang 3 Jam Tertimbun Longsor Gunung Kuda Cirebon
Inilah sosok Wahyu, seorang ayah yang menyelamatkan anaknya yang tertimbun longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
SELAMAT DARI LONGSOR - Wawan (50) (baju hitam), warga Desa Silihasih, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon menjadi salah dua korban selamat peristiwa longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Bahkan anaknya sempat terjebak selama 3 jam di dalam kabin mobil.
AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Mereka juga dijerat Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait pelanggaran K3 dan kelalaian penyediaan APD.
“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” ucap mantan Kapolres Subang itu.
(Tribunjabar.id/Salma Dinda/Eki Yulianto)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Longsor Gunung Kuda Cirebon
UPDATE Musibah Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, Keluarga Korban Diundang Bupati ke Pendopo |
![]() |
---|
Tambang Gunung Kuda Cuma Setor Pajak Rp 6 Juta/Bulan ke Pemkab Cirebon, Hitungannya Ngikut Pengelola |
![]() |
---|
Tragedi Longsor Ungkap Banyaknya Pekerja Tambang di Cirebon yang Tak Terdaftar PBJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dinding Tebing Gunung Kuda Cirebon Geser 4 Meter, 4 Korban Hilang Diduga Tertimbun Longsor 10 Meter |
![]() |
---|
Gunung Kuda Cirebon Diisolasi, Warga Lereng Diminta Waspada, Ada Penurunan Tanah 6 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.