Ini Isi Surat Usulan Pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang Sudah Diterima DPR RI
Gugatan Forum Purnawirawan TNI agar jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai Wakil Presiden RI dicopot, sudah sampai ke DPR RI
TRIBUNJABAR.ID - Gugatan Forum Purnawirawan TNI agar jabatan Gibran Rakabuming Raka sebagai sebagai Wakil Presiden RI dicopot, sudah sampai ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
DPR RI telah mengkonfirmasi telah menerima surat dari Forum Purnawirawan TNI.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan hal itu.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut," ungkap Indra Iskandar, melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (3/6/2025).
Indra mengatakan pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR RI.
"Dan sudah kami teruskan ke pimpinan," tandasnya.
Baca juga: Analisis Mahfud MD Soal Usulan Purnawirawan TNI Ganti Wapres Gibran, Prabowo Tunggu Langkah PDIP?
Sebelumnya diketahui Forum Purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mempercepat pemakzulan.
Permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut.
Usulan itu tertuang dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR RI, Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan surat tersebut.
Menurutnya surat telah dikirim pada Senin (2/6/2025).
Baca juga: Timnas China Tertekan Luar Biasa Jelang Duel Lawan Indonesia Hingga Datangkan Psikolog
"Jadi surat itu kita kasih dalam segi hukumnya, nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," kata Bimo saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Cacat Hukum
| Kabar Terbaru Uya Kuya Nasibnya di DPR Menggantung, 2 Bulan Dinonaktif, Gaji dan Tunjangan Distop |
|
|---|
| Sempat Mangkir, Anggota DPR Rajiv Akhirnya Diperiksa KPK di Cirebon Soal Dana CSR BI-OJK |
|
|---|
| Perluas Implementasi MBG Edukasi Pola Makan Hidup Sehat Gencar Disosialisasikan Pemerintah |
|
|---|
| Analisis Pengamat Soal Setahun Pemerintahan Prabowo, Sebut Ada 3 'Hantu' Jadi Beban Bagi Presiden |
|
|---|
| SPLP Jadi Fondasi Digitalisasi Pelayanan Publik di Era Prabowo-Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Sekretaris-Jenderal-DPR-RI-Indra-Iskandar-terima-surat-pemakzulan-Gibran.jpg)