Sabtu, 16 Mei 2026

12 Gebrakan Dedi Mulyadi hingga 100 Hari Kerja, Larangan Study Tour hingga Penutupan Tambang

Inilah daftar gebrakan Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat sepanjang 100 hari kepemimpinannya.

Tayang:
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
tribunjabar.id / Hilman Kamaludin
GUBERNUR JABAR - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah melakukan sejumlah gebrakan pada 100 hari kerjanya.

Dedi Mulyadi dilantik sebagai Gubernur Jawa Barat bersama dengan wakilnya, Erwan di Instana Negara pada 20 Februari 2025.

Pasangan Dedi-Erwan dilantik setelah dinyatakan menang dalam proses Pilkada Jabar 2024.

Selama 100 hari kerjanya ini, Dedi Mulyadi telah melakukan berbagai gebrakan seperti pengembalian kawasan resapan air, jam malam bagi pelajar, dan masih banyak lagi.

Berikut adalah sejumlah gebrakan Dedi Mulyadi pada 100 hari kerjanya:

1. Normalisasi sungai dan penghijauan lahan

Gebrakan pertama Dedi Mulyadi yang terlihat pada masa awal ia bekerja adalah normalisasi daerah aliran sungai (DAS) untuk penuntasan banjir.

Dedi pun membuat kebijakan untuk menetribkan bangunan serta pembersihan sampah seperti di Kali Bekasi dan Sungai Citarum.

MENANGIS DEPAN DEDI -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat melakukan peninjauan bibir Kali Bekasi di Gang Swadaya 1, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/3/2025).  (Rendy Rutama Putra/ WartaKota)
MENANGIS DEPAN DEDI -- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat melakukan peninjauan bibir Kali Bekasi di Gang Swadaya 1, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/3/2025). (Rendy Rutama Putra/ WartaKota) (rendy rutama putra/tribun bekasi)

Baca juga: Denny Cagur Diserbu Netizen Usai Kritik Dedi Mulyadi Soal Barak Militer, Ikuti Jejak Ono Surono?

Masih dalam upaya penuntasan banjir, Dedi Mulyadi juga menertibkan bangunan dan tempat wisata ilegal di kawasan Puncak, Bogor, yang seharusnya menjadi lahan hijau.

Salah satu bangunan yang terdampak adalah taman rekreasi Hibisc Fantasy yang merupakan milik BUMD, PT Jasa dan Keprawisataan (Jaswita) Jabar.

2. Pemutihan tunggakan pajak kendaraan

Dedi Mulyadi mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.

Kebijakan ini berlaku sejak 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor hanya membayar tunggakan tahun berjalan.

3. Larangan study tour

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved