Reynaldy Putra Andita Sebut 10 ASN Subang Jalani Sidang Indisipliner dan Terancam Dipecat

Sebanyak 10 ASN di lingkungan Pemkab Subang terancam dipecat karena indisipliner tidak menjalankan kewajibannya sebagai ASN.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Humas Pemkab Subang
PIMPIN BRIEFING - Bupati Subang Reynaldy saat pimpin briefing staff OPD, Senin (2/5/2025). Foto : Dok Humas Pemkab Subang 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Sebanyak 10 ASN di lingkungan Pemkab Subang terancam dipecat karena indisipliner tidak menjalankan kewajibannya sebagai ASN.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, bersama Wakil Bupati Subang, H. Agus Masykur Rosyadi, saat memimpin secara langsung kegiatan Briefing Staff yang dilaksanakan pada Senin (2/6/2025) di Aula Oman Syahroni, Kantor Bupati Subang.

Mengawali arahannya, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita yang akrab disapa Kang Rey, menegaskan bahwa materi dalam briefing staff kali ini berangkat dari keresahannya terhadap masih ditemukannya tindakan indisipliner di kalangan ASN Kabupaten Subang.

Kang Rey mengingatkan bahwa dirinya akan dianggap sebagai pemimpin yang zalim atau lalai, jika membiarkan tindakan indisipliner tersebut terjadi tanpa penanganan serius.

"Reformasi birokrasi di Kabupaten Subang sangat perlu dilakukan karena masih ada ASN kita yang tidak punya rasa memiliki dan tanggung jawab. Kalau saya diamkan saya yang berdosa," jelasnya.

Baca juga: Persikas Subang Bakal Berganti Nama Jadi Sumsel United, Stadionnya Sempat Jadi Tempat Latihan Persib

Ia pun menambahkan langkahnya juga didasari pada rasa cintanya pada ASN yang sungguh-sungguh bekerja. 

Kang Rey tidak ingin ASN yang bekerja dengan baik merasa terkhianati karena ada oknum ASN yang berperilaku indisipliner namun tetap menerima gaji yang sama.

"Bapak ibu nu capek nepi ka lembur tapi aya jelema nu tara asup tapi meunang gaji bahkan ada yang sudah punya kerja lain. Bagi saya itu korupsi terbesar,"ungkapnya.

Kang Rey mengaku telah mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri untuk menegakkan reformasi birokrasi di Kabupaten Subang. 

Bahkan Kang Rey tidak segan mencabut status ASN indisipliner meskipun itu saudaranya sendiri.

"Saya sudah mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Saya akan tegas kepada ASN yang indisipliner bahkan jika ASN indisipliner itu saudara saya sendiri,"tegasnya.

Selanjutnya Kang Rey menuturkan, bahwa dirinya tidak bisa sendirian dalam melakukan reformasi birokrasi, sehingga Kang Rey sengaja mengundang Kepala OPD dan Camat didampingi Sekretaris agar reformasi birokrasi di Kabupaten Subang dilakukan dengan objektif.

Baca juga: Presiden Prabowo Membeli 4 Sapi Asal Subang untuk Iduladha, 3 Ekor di Antaranya Milik Dedi Mulyadi

"Saya tidak bisa kerja sendiri. Kenapa bapak ibu dikumpulkan? Saya ingin fair juga misal ada pegawai yang rajin tapi memang tidak bisa mengoperasikan handphone bapak ibu silakan buat BAP nya. Tapi juga bagi ASN yang hanya absen saja itu harus dibuatkan BAP juga agar terjalin objektifitas karena saya tidak mau ada faktor like and dislike,"tambahnya.

Tekad Kang Rey untuk mewujudkan reformasi birokrasi di Kabupaten Subang bukan sekadar isapan jempol. Hal ini dibuktikan dengan telah disidangnya 10 ASN yang akan diberhentikan dari statusnya, karena melanggar berbagai aturan yang ditetapkan oleh BKN dan Kemendagri terkait ASN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved