Ratusan Botol Miras Disita Polisi di Sumedang, Bakal Dimusnahkan di Polda Jabar
Sebelumnya, razia minuman keras diintensifkan terutama saat menjelang perayaan Persib Bandung juara Liga 1 2024/2025.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polres Sumedang menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah kios yang berada di wilayah hukumnya.
Ratusan botol miras tersebut berhasil disita Polisi selama menggelar operasi penyakit masyarakat.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, penyitaan miras ilegal dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Jelang Iduladha, Polrestabe Bandung Sita Ribuan Botol Miras di Buahbatu dan Kiaracondong
"Total ada 871 botol miras yang disita. Hasil sitaan dari operasi pekat diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jabar dan akan dimusnahkan pada Senin (2/6/2025)," kata Kapolres kepada TribunJabar.id, Minggu (1/6/2025).
Ia mengatakan, razia minuman keras diintensifkan terutama saat menjelang perayaan Persib Bandung juara Liga 1 2024/2025.
Menurut Joko, operasi miras ini merupakan bentuk nyata dukungan Polres Sumedang terhadap kebijakan Polda Jabar dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kami tidak ingin euforia perayaan kemenangan tim sepak bola menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk konsumsi miras dan aktivitas negatif lainnya. Polres Sumedang berkomitmen penuh menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” katanya.
Kasat Res Narkoba Polres Sumedang, AKP Yayu Wahyudi, menyebutkan,
barang bukti miras telah diserahkan telah diserahkan ke Polda Jabar.
"Sesuai Telegram Kapolda, barang bukti miras telah kami kirimkan ke Mapolda, dan akan dimusnahkan esok hari. emusnahan miras ini menjadi simbol bahwa kepolisian hadir secara aktif dan preventif dalam menanggulangi potensi gangguan ketertiban umum," katanya.
Baca juga: Dikonsumsi Pelajar, Ribuan Botol Miras Ilegal di Kota Bandung Telah Disita dari 3 Titik
Kenapa Tidak Diklarifikasi Saja? Mangkirnya Dirut PT BDS Hadiri Panggilan Polda Jabar Dipertanyakan |
![]() |
---|
Belasan Penjual Miras di Bandung Disidang Tipiring dan Didenda, Maksimal Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Gagal Bayar, Pihak BUMD di Kabupaten Bandung Mangkir dari Panggilan Polda Jabar |
![]() |
---|
Dik Menipu Belasan Mahasiswa di Jatinangor Sumedang, Barang Elektronik Dijual dengan Harga Miring |
![]() |
---|
Polda Jabar Bakal Kembali Panggil Lisa Mariana, Kabid Humas: Dia Terus Menghindar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.