Dikonsumsi Pelajar, Ribuan Botol Miras Ilegal di Kota Bandung Telah Disita dari 3 Titik
Petugas Satpol PP Kota Bandung, telah menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal setelah menerima banyak laporan masih banyak peredaran.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Petugas Satpol PP Kota Bandung, telah menyita ribuan botol minuman keras (miras) ilegal setelah menerima banyak laporan masih banyak peredaran dan menyasar kalangan para pelajar.
Seperti diketahui, perdaran miras ilegal di Kota Bandung ini memang dilarang karena bisa menyebabkan gangguan kamtibmas, apalagi saat ini sudah banyak dikonsumsi oleh kalangan pelajar di Kota Bandung.
"Dari tiga titik razia terakhir, kami telah berhasil menyita lebih dari 1.000 botol minuman keras ilegal," ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Jumat (30/5/2025).
Rasdian mengatakan, selain melakukan razia di tempat yang tak berizin, pihaknya juga sudah memberikan sanksi tegas kepada para penjualnya karena memang perbuatan mereka melanggar aturan.
"Sanksi bagi pelanggar (penjual miras) bisa mencapai denda hingga Rp10 juta," katanya.
Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, sesuai Perda nomor 10 Tahun 2014, miras hanya boleh dijual di tempat tertentu seperti hotel berbintang dan klub malam, serta harus dikonsumsi di tempat.
Baca juga: Peredaran Miras Ilegal di Kota Bandung Sasar Pelajar, Kios Penjual yang Bandel Bakal Dibongkar
"Jadi, distributor dan subdistributor dilarang keras menjual langsung ke masyarakat," ucap Ronny.
Atas hal tersebut, pihaknya bersama Satpol PP Kota Bandung telah melakukan penindakan terkait peredaran miras tersebut untuk mencegah adanya gangguan seperti aksi kriminalitas di Kota Bandung.
"Tempat-tempat yang tidak punya izin, kami musnahkan barangnya. Kalau berizin tapi melanggar, kami cek langsung ke lapangan," katanya.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk langsung melaporkan bila menemukan indikasi peredaran miras dan obat-obatan ilegal di Kota Bandung, kemudian nantinya akan ditindaklanjuti dan ditindak. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Daftar 14 Mall di Kota Bandung Beri Diskon Indonesia Shopping Festival 2025, Sampai 80 Persen |
![]() |
---|
Ide Kreatif HUT ke-80 RI: Replika Burung Garuda Hinggap di Gapura RW 6 Jatihandap Bandung |
![]() |
---|
Ratusan Pasis Ikuti Dikreg TNI Angkatan 54 di Sesko TNI, Dibekali Materi Geopolitik hingga Operasi |
![]() |
---|
26 Bangunan Liar di Bawah Jalur Kereta Cepat Whoosh di Bandung Dibongkar, Ganggu Keselamatan |
![]() |
---|
Kejurnas Angkat Besi 2025 di Bandung, Jawa Barat Raih 5 Emas dan 3 Perak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.