Longsor Gunung Kuda Cirebon

Profil AK dan AR, Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon yang Makan Korban

Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan yang kedua pada 19 Maret 2025. Namun larangan itu tidak diindahkan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Meski sudah dua kali mendapat surat larangan, aktivitas tambang di Proyek Pertambangan Al-Azhariyah, Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, tetap berjalan. 

Akibatnya, terjadi longsor yang menewaskan sejumlah pekerja dan menyebabkan kerugian materil.

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Dihentikan Sementara, Tebing Masih Bergerak

Keduanya yakni AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

“Modusnya, tersangka AK dan AR tetap menjalankan kegiatan pertambangan, meski sudah ada dua surat larangan resmi dari Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Surat larangan pertama dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan yang kedua pada 19 Maret 2

025.

Keduanya ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

Namun larangan itu tidak diindahkan.

AK memerintahkan AR untuk terus menjalankan operasional pertambangan tanpa memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Adapun, peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi tambang Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang.

Saat aktivitas penggalian material limestone/trass tengah berlangsung, tiba-tiba tanah longsor menimpa para pekerja.

"Akibat kelalaian dan pelanggaran aturan, terjadi tanah longsor yang menimbulkan korban jiwa, luka-luka, serta kerugian materil berupa alat berat dan truk pengangkut material," ucap Kapolresta. 

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya tujuh unit kendaraan berat, surat izin tambang, serta dokumen pelarangan dan peringatan dari instansi terkait.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3) serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Baca juga: Waspada Lewat Jalan Kolonel Masturi Lembang Bandung Barat, Ada Retakan Bukit Berpotensi Longsor

Lalu, Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Serta pasal lainnya terkait kelalaian dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja.

“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” jelas dia.

Adapun, profil singkat tersangka AK (59), merupakan Warga Blok III, Desa Bobos dan menjabat sebagai pengelola tambang dan AR (35) merupakan warga Blok IV Cikadong, Desa Girinata, berperan sebagai pengawas lapangan tambang.

Polresta Cirebon menegaskan, penegakan hukum dalam kasus ini akan menjadi peringatan keras bagi semua pengelola tambang agar tidak bermain-main dengan keselamatan kerja dan aturan perundang-undangan.

Pantauan tribun di lokasi, kedua pelaku dihadirkan dalam konferensi pers dan telah menggunakan pakaian tahanan warna oranye. 

Namun, wajah mereka ditutupi masker warna putih. 

Saat dihadirkan, mereka terlihat hanya tertunduk dengan pandangan ke bawah. 

Mereka diminta berdiri di belakang Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni sekaligus memimpin konferensi pers tersebut didampingi Danrem 063/SGJ Cirebon, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Kepala Pelaksana (Kalak) Kabupaten Cirebon, Kasat Reskrim Polresta Cirebon dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar. 

Baca juga: Satu Sudah Ditemukan, Ini Daftar 7 Korban Tertimbun Longsor Gunung Kuda Cirebon yang Masih Hilang

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved