Bikin Bising, Puluhan Motor Berknalpot Brong di Sumedang Ditertibkan Polisi

Sepeda motor yang dijaring digelandang ke Mapolres Sumedang lantaran menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar dan menimbulkan kebisingan.

Polres Sumedang
Kepolisian Resort Sumedang menertibkan puluhan sepeda motor berknalpot brong yang melintas di wilayah hukumnya, Sabtu (31/5/2025) malam.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resort Sumedang menertibkan puluhan sepeda motor yang melintas di wilayah hukumnya, Sabtu (31/5/2025) malam. 

Sepeda motor yang dijaring digelandang ke Mapolres Sumedang lantaran menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar dan menimbulkan kebisingan.

"Total ada 28 sepeda motor yang terjaring lantaran menggunakan knalpot brong," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono kepada TribunJabar.id, Minggu (1/6/2025). 

Kapolres mengatakan, puluhan sepeda motor tersebut ditertibkan lantaran berknalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

Menurutnya, penertiban ini merupakan komitmen Polres Sumedang dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi warga yang berperilaku yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk penggunaan knalpot brong. Suara bising dari knalpot tidak standar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan warga," katanya. 

Joko mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk lebih bijak dalam berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Sumedang yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial kita bersama,” ucapnya. 

Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani menyebutkan,  penertiban sepeda motor berknalpot brong ini akan dilakukan secara berkelanjutan. 

Menurut Dini, pelaksanaan penertiban knalpot brong ini merupakan bentuk implementasi dari peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan keresahan di lingkungan.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal etika dan kepedulian Polisi terhadap kenyamanan masyarakat secara umum,” katanya. 

"Kami imbau warga untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan teknis dan tidak melakukan modifikasi yang menyalahi aturan," kata Dini, menambahkan. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved