Longsor Gunung Kuda Cirebon
2 Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon Dijerat Pasal Berlapis, Kombes Sumarni Pastikan Usut Tuntas
Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kepolisian terus mendalami kasus longsor maut di tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait peristiwa nahas tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.
Keduanya kini resmi ditahan.
“Kami telah memeriksa delapan orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang,” ungkap Kombes Pol. Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025) malam.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis.
Baca juga: Daftar Nama 3 Korban Tewas Longsor Gunung Kuda yang Baru Ditemukan, Total Sudah 17 Orang Tewas
Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, juga diterapkan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menurut Sumarni, tambang yang longsor tersebut sudah beroperasi sejak 2014 dan merupakan salah satu aset milik koperasi.
Ia memastikan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini.
Sementara itu, proses evakuasi korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan, meski beberapa kali terkendala cuaca buruk dan risiko longsor susulan.
Dalam peristiwa ini, total 17 orang dinyatakan meninggal dunia, delapan orang masih tertimbun material longsor, dan empat orang berhasil selamat meski mengalami luka-luka.(*)
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
UPDATE Musibah Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon, Keluarga Korban Diundang Bupati ke Pendopo |
![]() |
---|
Tambang Gunung Kuda Cuma Setor Pajak Rp 6 Juta/Bulan ke Pemkab Cirebon, Hitungannya Ngikut Pengelola |
![]() |
---|
Tragedi Longsor Ungkap Banyaknya Pekerja Tambang di Cirebon yang Tak Terdaftar PBJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dinding Tebing Gunung Kuda Cirebon Geser 4 Meter, 4 Korban Hilang Diduga Tertimbun Longsor 10 Meter |
![]() |
---|
Gunung Kuda Cirebon Diisolasi, Warga Lereng Diminta Waspada, Ada Penurunan Tanah 6 Meter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.