Longsor Gunung Kuda Cirebon

2 Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon Dijerat Pasal Berlapis, Kombes Sumarni Pastikan Usut Tuntas

Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Gani Kurniawan
LONGSOR GALIAN C - Kondisi tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (31/5/2025) setelah terjadi longsor. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kepolisian terus mendalami kasus longsor maut di tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa delapan orang saksi terkait peristiwa nahas tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.

Keduanya kini resmi ditahan.

“Kami telah memeriksa delapan orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik tambang dan kepala teknik tambang,” ungkap Kombes Pol. Sumarni di RSUD Arjawinangun, Cirebon, Sabtu (31/5/2025) malam. 

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis.

Baca juga: Daftar Nama 3 Korban Tewas Longsor Gunung Kuda yang Baru Ditemukan, Total Sudah 17 Orang Tewas

Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Selain itu, juga diterapkan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Perlindungan Kerja, Undang-Undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menurut Sumarni, tambang yang longsor tersebut sudah beroperasi sejak 2014 dan merupakan salah satu aset milik koperasi.

Ia memastikan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini.

Sementara itu, proses evakuasi korban masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan, meski beberapa kali terkendala cuaca buruk dan risiko longsor susulan.

Dalam peristiwa ini, total 17 orang dinyatakan meninggal dunia, delapan orang masih tertimbun material longsor, dan empat orang berhasil selamat meski mengalami luka-luka.(*)

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved