Kepala DPKPP Cirebon dan 6 Orang Lainnya Ditahan Kejari, Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Fiktif
Di Lemahabang, sebanyak 72,49 persen pekerjaan tidak dikerjakan. Sementara di Losari, lebih parah lagi, yaitu 90,57 persen pekerjaan fiktif.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase fiktif di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang.
Salah satu tersangka utama adalah AP, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
Ia juga menjabat sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
"Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka, termasuk AP selaku Kepala DPKPP."
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Telusuri Aliran Uang yang Digunakan Komisaris Iwan Setiawan
"Penahanan dilakukan karena adanya cukup bukti keterlibatan mereka dalam proyek fiktif yang menyebabkan kerugian negara," ujar Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (28/5/2025) malam.
Selain AP, enam orang lainnya yang turut ditahan adalah DT sebagai pengendali pekerjaan, RSW sebagai pengawas, serta OK, C, LM dan T yang terlibat dalam proyek serupa di Kecamatan Losari.
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan jalan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024.
Di Kecamatan Lemahabang, nilai kontrak proyek mencapai Rp 1,88 miliar, sementara di Kecamatan Losari sebesar Rp 1,65 miliar.
Namun dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa pekerjaan di dua wilayah tersebut tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Di Lemahabang, sebanyak 72,49 persen pekerjaan tidak dikerjakan.
Sementara di Losari, lebih parah lagi, yaitu 90,57 persen pekerjaan fiktif.
"Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka mencapai lebih dari Rp2,6 miliar," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Essadendra Aneksa, menambahkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon, Randy Tumpal Pardede juga menambahkan, bahwa pihaknya masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan belum berhenti. Kami akan menelusuri ke mana saja dana itu mengalir dan siapa saja yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” jelas Randy.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Mantan Sekda Kota Bandung jadi Tersangka Korupsi Bandung Zoo, Yossi Irianto Langsung Ditahan
Pantauan di lokasi pada malam hari, sekitar pukul 22.30 WIB, para tersangka tampak digiring keluar dari gedung Kejari Kabupaten Cirebon.
Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan wajahnya tertutup masker.
Dari gesturnya, terlihat mereka enggan disorot kamera dan segera masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.
Dua Pria di Cirebon Nekat Gasak Gudang Susu Steril, Makanan dan Susu Ditinggalkan saat Kabur |
![]() |
---|
Guru yang Diduga Lecehkan Murid SD di Cirebon Diberi 2 Opsi: Pensiun Dini atau Keluar dari Weru |
![]() |
---|
Kebakaran di Jemaras Kidul Cirebon, Rumah Ludes Terbakar Dini Hari, Warga Panik Dobrak Pintu |
![]() |
---|
Oknum Guru di Cirebon Diduga Lecehkan Murid SD, Ayah Korban: Anak Saya Nangis dan Syok |
![]() |
---|
Pasar Darurat Jungjang Cirebon Dibongkar, Sekdes Bocorkan Rencana Pembangunan Pasar Permanen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.