Mantan Sekda Kota Bandung jadi Tersangka Korupsi Bandung Zoo, Yossi Irianto Langsung Ditahan

Tersangka Yossi Irianto kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru, Jumat 23 Mei 2025 malam.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Istimewa
TERSANGKA KORUPSI - Yossi Irianto saat mencoblos di Pilwalkot Bandung, Rabu (27/6/2018). Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), setelah dilakukan pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik bidang pidana khusus.

Tersangka Yossi Irianto kemudian langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Kebonwaru, Jumat 23 Mei 2025 malam.

Penahanan dilakukan terhadap YI berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

"Benar, Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap Yl, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Sabtu (24/2025).

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan sejak kemarin, terkait dugaan Tipikor Bandung Zoo," tambahnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka YI diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya tersangka disangka melanggar Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Atau kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan lebih sedikit.

Dalam perkara ini, tim penyidik Kejati Jabar sebelumnya telah menahan dua orang tersangka yakni S dan RBB.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved