Roy Suryo dan Polemik Ijazah Jokowi: Ahli Forensik Digital Ungkap Kesalahan Fatal dalam Kasus Ini
Langkah Roy Suryo dalam meneliti ijazah Presiden Jokowi ternyata menuai kontroversi.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Langkah Roy Suryo dalam meneliti ijazah Presiden Jokowi ternyata menuai kontroversi.
Pakar forensik digital menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
"Saya adalah peneliti independen yang sempat diminta juga untuk meneliti ini," ungkap Roy Suryo dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (28/5/2025).
Roy Suryo bersama timnya, yang terdiri dari Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mengklaim telah menemukan indikasi bahwa ijazah Jokowi palsu. Mereka menyebutkan bahwa penelitian tersebut dilakukan atas permintaan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Kita mencerdaskan publik dengan science kok. Jangan diancam-ancam bahwa peneliti gak punya hak untuk meneliti ini, siapa Anda?” ujar Rismon di iNews, dengan nada mempertanyakan pihak yang mencoba menghentikan langkah mereka.
Ahli forensik digital, Abimanyu Wachjoewidajat, memberikan pandangan kritis terhadap metode Roy Suryo.
Abimanyu menyebut tindakan Roy Suryo dalam memeriksa ijazah dan skripsi Presiden Jokowi sebagai sesuatu yang tidak semestinya dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Ia menekankan bahwa penelitian semacam itu tidak bisa dilakukan secara mendadak dan tanpa dasar hukum yang kuat.
Abimanyu mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Dalam sebuah video di TikTok, ia bertanya, “Seberapa berhaknya orang yang bersangkutan melakukan pengungkapan seperti sekarang yang dilakukan?”
Ia merinci langkah-langkah yang diambil Roy Suryo, mulai dari mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga mengambil foto dokumen yang disebut milik Presiden Jokowi, kemudian menggunakan perangkat lunak untuk menganalisis data tersebut.
Menurutnya, tindakan ini tidak sejalan dengan prosedur resmi yang seharusnya diikuti oleh seorang peneliti.
Abimanyu juga mengingatkan bahwa tindakan investigasi, khususnya yang melibatkan data pribadi, harus dilakukan atas dasar permintaan resmi dari otoritas yang berwenang.
“Kalau benar kita yang digital forensik, kita gak atas inisiatif sendiri aja masuk cari tahu ini itu,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut bahwa polisi pun tidak bisa bertindak sembarangan tanpa perintah atasan. “Polisi perintah atasan. Gak seinginnya aja, itu yang normal,” tambahnya.
Dalam pandangannya, apa yang dilakukan Roy Suryo Cs tidak hanya melampaui kewenangan, tetapi juga melanggar hukum.
Roy Suryo Cs Luncurkan Buku "Jokowi’s White Paper", Penelitian IjazahJokowi Setebal 700 Halaman |
![]() |
---|
Sosok Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo CS soal Ijazah, Dulu Tukang Sapu Pernah Jadi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Mulyono yang Muncul di Acara Reuni Bareng Jokowi Diduga Bukan Alumni UGM, Sosoknya Diinvestigasi |
![]() |
---|
Respons Roy Suryo Soal Tudingan 'Baju Biru' Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, AHY Tegas: Fitnah! |
![]() |
---|
Tanggapan Datar Roy Suryo Soal Hadirnya Jokowi di Reuni Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.