Roy Suryo dan Polemik Ijazah Jokowi: Ahli Forensik Digital Ungkap Kesalahan Fatal dalam Kasus Ini

Langkah Roy Suryo dalam meneliti ijazah Presiden Jokowi ternyata menuai kontroversi.

Youtube SCTV/Refly Harun
JOKOWI TEGAS - Joko Widodo (Jokowi) tetap akan menyeret lima orang terlapor yakni Roy Suryo CS, pihak penuding ijazah Jokowi palsu ke meja hijau meski ijazahnya sudah terbukti asli. 

“Kalau tanpa diminta berarti apa yang kita lakukan itu melanggar hukum, karena kita menjadi sipil biasa, cuma memang mempunyai kemampuan melakukan untuk melakukan penelusuran, pengujian digital,” ungkap Abimanyu.

Ia menegaskan bahwa seorang ahli hanya dapat bertindak jika diminta bantuan oleh pihak berwenang, seperti hakim, polisi, atau pengacara.

“Saat kita menerima penugasan barulah kita seakan memiliki pangkat keberhakan untuk melakukan pengujian, bisa tidak tersentuh (hukum) karena yang kita lakukan atas nama hukum,” jelasnya lebih lanjut.

Sebagai informasi, Abimanyu Wachjoewidajat adalah seorang ahli forensik digital yang memiliki rekam jejak panjang di bidang pengembangan perangkat lunak dan web.

Ia pernah menjabat sebagai ICT Advisor untuk Australian Indonesia Businesswomen & Professional Network di Perth, Australia, serta menjadi bagian dari jaringan Microsoft BizSpark.

Dengan keahlian ini, ia menyatakan bahwa dirinya pun tidak memiliki hak untuk meneliti data pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

Kontroversi ini memunculkan pertanyaan besar tentang etika dan legalitas dalam penelitian forensik digital. Langkah Roy Suryo Cs yang dianggap melanggar norma hukum menjadi sorotan tajam, terutama dari kalangan ahli di bidang terkait.

Apa yang mereka lakukan dianggap tidak hanya menabrak etika profesi, tetapi juga menyalahi aturan hukum yang berlaku. Polemik ini pun semakin menarik perhatian publik, menunggu kejelasan dan tindak lanjut dari pihak berwenang.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kesalahan Fatal Roy Suryo Saat Teliti Ijazah Jokowi, Ditertawakan Pakar Ahli, Tak Akan Kebal Hukum.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved