Kata Kepsek SD Taruna Bakti Soal Keputusan MK Terkait Pendidikan Dasar Gratis di Negeri dan Swasta
Kepala Sekolah Dasar Taruna Bakti Bandung, Irma Meirani, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara menjamin pendidikan dasar.
Penulis: Nappisah | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Kepala Sekolah Dasar Taruna Bakti Bandung, Irma Meirani, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewajiban negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh siswa baik di sekolah negeri maupun swasta, sebagai bentuk penguatan tanggung jawab negara terhadap akses pendidikan yang setara.
Ia menekankan bahwa ketika siswa tidak tertampung di sekolah negeri, negara tetap harus hadir menjamin hak pendidikan tanpa membebani biaya.
“Selama ini, banyak anak yang tidak bisa bersekolah di sekolah negeri karena jumlahnya yang terbatas. Akhirnya mereka harus mencari alternatif lain lalu masuk ke sekolah swasta, otomatis dipungut biaya. Di sinilah negara harus hadir,” ujar Irma Meirani saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (28/5/2025).
Ia menegaskan bahwa hak atas pendidikan dasar tanpa biaya tidak boleh terhenti hanya karena seseorang tidak diterima di sekolah negeri.
“Negara harus tetap menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Artinya, jika siswa masuk sekolah swasta karena tidak bisa ke sekolah negeri, mereka tetap berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa membayar,” lanjutnya.
Baca juga: MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta, JPPI: Negara Tak Bisa Lagi Abai
Putusan MK menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, berkewajiban menjamin pendidikan dasar yang bebas biaya. Namun, Irma menggarisbawahi bahwa implementasinya akan membutuhkan perencanaan dan dukungan anggaran yang matang.
Ia mempertanyakan sejauh mana kesiapan pemerintah dalam mendanai operasional sekolah swasta apabila ketentuan ini diberlakukan secara menyeluruh.
“Jika memang sekolah swasta akan digratiskan, seberapa besar pemerintah bisa menanggung biaya operasional sekolah swasta termasuk di dalamnya sarana, gaji guru, dan program pembelajaran?"
"Tentunya pemerintah harus menyediakan bantuan dana, subsidi, atau program khusus untuk membantu siswa yang tidak mampu yang bersekolah di sekolah swasta,” jelasnya.
Irma menjelaskan bahwa sejauh ini, ada skema bantuan operasional dari pemerintah untuk sekolah swasta.
Namun, kata dia, tidak semua sekolah swasta memilih untuk bergabung dalam program tersebut.
Beberapa sekolah swasta mandiri lebih memilih untuk mengelola keuangannya sendiri dengan dukungan penuh dari orang tua siswa.
“Sekolah swasta bisa mengikuti program menerima bantuan operasional dari pemerintah. Namun, banyak juga sekolah-sekolah swasta mandiri yang tidak mendaftar untuk menerima bantuan dari pemerintah. Biaya operasional sekolah dibiayai dengan mengelola dana dari orang tua siswa,” jelasnya.
Sebagai pimpinan di lembaga pendidikan swasta, Irma juga memaparkan strategi yang diterapkan SD Taruna Bakti untuk tetap diminati masyarakat, meskipun tidak menggratiskan biaya pendidikan.
Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan melalui mutu layanan dan pendekatan multikultural yang menjadi ciri khas sekolah tersebut.
“Sebagai sekolah swasta, kami tentu memiliki strategi dalam menarik minat siswa dan orang tua," imbuhnya.
Pihaknya mengusung konsep sekolah multikultural, salah satu upaya yang lakukan adalah melakukan service excellent.
"Ini meliputi layanan pembelajaran, menyediakan sarana prasarana belajar yang nyaman dan memadai, meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan, program inovatif, serta kegiatan ekstrakurikuler beragam yang dapat mengembangkan potensi siswa baik di bidang akademik maupun non-akademik,” jelasnya.
Ia optimistis, kualitas yang terus dijaga dan ditingkatkan akan menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan swasta.
“Dengan selalu menjaga kualitas, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh secara alami,” katanya.
Dia menambahkan, putusan MK ini dipandang sebagai langkah progresif dalam menegaskan hak-hak konstitusional warga negara atas pendidikan. Namun, efektivitas pelaksanaannya akan sangat bergantung pada komitmen dan kebijakan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai tingkatan. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Aturan Sekolah Gratis, Pemkab Bandung Siapkan Beasiswa Rp 600 Ribu/Tahun untuk Siswa Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Tarbak UniFest 2025: Festival Kreativitas dan Sportivitas, Mendapat Apresiasi dari DPRD Jabar |
![]() |
---|
Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis Belum Diterapkan Tahun Ini, Dikdasmen: Menyangkut Masalah Anggaran |
![]() |
---|
MK Putuskan Sekolah Harus Gratis, Pemerintah Masih Hitung Biaya, Wamen: Tidak Bisa Tahun Ini |
![]() |
---|
Siap Jalankan Putusan MK, FKSS Kota Bandung Minta Pemda Siapkan Anggaran SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.