Daftar Kegiatan Siswa yang Diperbolehkan saat Jam Malam di Jabar, Dedi Mulyadi: Berlaku Juni 2025

Berikut ini daftar kegiatan-kegiatan siswa yang diperbolehkan saat jam malam di Jawa Barat.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
DIWAWANCARAI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bale Jaya Dewata di Cirebon, Rabu (7/5/2025). —- Berikut ini daftar kegiatan-kegiatan siswa yang diperbolehkan saat jam malam di Jawa Barat yang berlaku mulai Juni 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar kegiatan-kegiatan siswa yang diperbolehkan saat jam malam di Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsis Jawa Barat secara resmi memberlakkan aturan jam malam bagi siswa sebagai bagian dari upaya membentuk generasi Panca Waluya.

Aturan ini melarang peserta didik berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan tertentu yang telah ditentukan.

Adapun penerapan jam malam tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada 23 Mei 2025.

Dalam SE tersebut, ada pengecualian bagi siswa yang terlibat dalam kegiatan resmi.

“Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali,” tulis Dedi Mulyadi dalam SE.

Kegiatan lain yang diperbolehkan adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.

Selain itu, siswa juga bisa berada di luar rumah apabila didampingi oleh orang tua atau dalam keadaan darurat, seperti bencana alam.

Baca juga: Besaran Bantuan Subsidi Upah yang Cair Juni 2025, Cek Syarat Penerimanya

“Kondisi lainnya harus dengan sepengetahuan orang tua/wali,” tambah Dedi. 

Adapun yang dimaksud dengan peserta didik dalam aturan ini adalah individu yang sedang menempuh proses pembelajaran di satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, maupun atas. 

Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota, juga diminta berperan aktif dalam pengawasan dan pembinaan pelaksanaan jam malam ini. 

“Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan dasar masyarakat, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah serta satuan pendidikan khusus,” bunyi SE tersebut. 

Aturan ini diberlakukan berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berlaku Mulai Juni 2025

Penerapan jam malam bagi pelajar di wilayah Jawa Barat akan mulai diberlakukan pada Juni 2025.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved