Daftar Kegiatan Siswa yang Diperbolehkan saat Jam Malam di Jabar, Dedi Mulyadi: Berlaku Juni 2025

Berikut ini daftar kegiatan-kegiatan siswa yang diperbolehkan saat jam malam di Jawa Barat.

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
DIWAWANCARAI - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Bale Jaya Dewata di Cirebon, Rabu (7/5/2025). —- Berikut ini daftar kegiatan-kegiatan siswa yang diperbolehkan saat jam malam di Jawa Barat yang berlaku mulai Juni 2025. 

"Nanti dimulai bulan Juni ya dan kemudian nanti di tahun ajaran baru kami ingin menekankan bahwa anak-anak yang berstatus pelajar, ingat loh yang berstatus pelajar, mereka itu jam keluar rumahnya sampai jam 09.00 malam," ujar Dedi Mulyadi di Depok, Selasa (27/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, siswa yang ketahuan keluyuran di atas pukul 21.00 WIB akan dikenakan sanksi. Salah satu sanksinya adalah akan dipanggil oleh guru bimbingan konsuling (BK) di sekolahnya masing-masing.

Baca juga: Jam Malam Diberlakukan untuk Pelajar di Jawa Barat, Disdik Cirebon: Kita Lapor Dulu ke Wali Kota

"Ya nanti ada pasti mereka dipanggil ke guru, guru BK dan nanti ada proses pendidikan," ujarnya.

Ia mengatakan, akan menggandeng stakeholder terkait untuk memantau penerapan aturan jam malam ini. 

"Kan nanti kami sudah MOU dengan TNI, dengan Polri, dengan Satpol PP, RT/RW semua kita menjadi bagian," katanya.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved