Syarat Utama Daftar Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Resmi dari Menkop, Lengkap soal Gaji

Berikut ini syarat utama mendaftar sebagai pengurus Koperasi Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.

|
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
KUNJUNGAN KERJA - Menkop Budi Arie Setiadi saat melakukan kunjungan kerja di Cimahi dengan menyaksikan langsung pembentukan koperasi Merah Putih kelurahan Cibeber, Kamis (15/5/2025), Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan—- Berikut ini syarat utama mendaftar sebagai pengurus Koperasi Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini syarat utama mendaftar sebagai pengurus Koperasi Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.

Pemerintah sedang menyiapkan Kopdes Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa.

Meski konsepnya sudah diperbincangkan, namun belum ada keputusan resmi terkait gaji pengurus koperasi tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi mengatakan, kabar yang menyebut pengurus Kopdes Merah Putih akan menerima gaji Rp 8 juta per bulan tidak benar.

“Belum, belum ada,” kata Budi saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Pernyataan itu menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat, padahal koperasi ini masih dalam tahap awal pembentukan. 

Ia mengatakan, saat ini fokus pemerintah adalah menyusun struktur organisasi dan regulasi dasar koperasi terlebih dahulu.

Meski belum ada ketetapan soal penghasilan, ia menekankan bahwa calon pengurus Kopdes Merah Putih akan melalui proses seleksi yang ketat.

Salah satu syarat utama adalah harus lolos dari pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Jadi diharapkan semua pengurus kopdes Merah Putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” ujarnya. 

Tak hanya itu, pengurus koperasi juga tidak boleh memiliki hubungan kekeluargaan dengan perangkat desa.

Ketentuan ini bertujuan mencegah potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa.

Baca juga: Jadi Ketua Koperasi Merah Putih Kacapiring Bandung, Aktivis Rai Perangi Bank Keliling dan Pinjol

Koperasi Bersifat Sukarela

Soal keanggotaan, Budi mengatakan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk bergabung dalam koperasi ini.

Prinsip koperasi tetap mengedepankan asas sukarela dan gotong royong.

Kendati demikian, pemerintah akan mendorong partisipasi aktif warga melalui berbagai insentif, seperti potongan harga saat berbelanja bagi anggota koperasi.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa perekrutan pengurus belum dibuka, sehingga pembahasan soal gaji juga belum menjadi prioritas saat ini. 

"Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum," ujar Ferry.

Baca juga: Kemenkop Tekan Biaya Akta Jadi Rp 2,5 Juta, Dorong Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Peluang untuk Pegawai Himbara

Program ini membuka peluang bagi pegawai bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mendekati masa pensiun.

Mereka dapat dilibatkan sebagai manajer koperas di tingkat desa.

“Banyak sekali dari bank-bank Himbara juga siap memindahkan sebagian pegawainya yang mungkin nanti pensiun tinggal setahun-dua tahun, bisa juga masuk ke situ sebagai manajernya kalau memang terbuka,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

Baca juga: Daftar Penerima Diskon Listrik 50 Persen yang Berlaku Mulai Juni 2025

Erick juga menyampaikan bahwa Himbara akan memberikan dukungan pembiayaan koperasi dalam bentuk plafon usaha, bukan dana tunai langsung. 

Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa dengan menjadikan koperasi sebagai agen distribusi barang-barang kebutuhan pokok, seperti pupuk, elpiji, dan sembako. Saat ini, pelaksanaannya masih dalam tahap persiapan awal.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved