Dukung Aturan Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar di Jabar, Pengamat: Harus Ada Tindak Lanjut
Dikatakan Cecep, SE tersebut merupakan bentuk kepedulian Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi terhadap generasi muda.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.
Surat edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan 23 Mei 2025 itu, berisi tentang larangan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Larangan tersebut dikecualikan, jika peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.
"Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil)," tulis Dedi dalam penjelasan surat tersebut dilihat Selasa, (27/5/2025).
Melalui SE tersebut, Dedi Mulyadi memerintahkan Kepala daerah di masing-masing Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan dan melaksanakan pengawasan di daerah masing-masing.
Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa peserta didik yang dimaksud mencakup seluruh anak dan remaja yang sedang berada dalam jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.
Baca juga: Keluarkan Aturan Pembatasan Jam Malam untuk Pelajar, Dedi Mulyadi: Nanti Kita Luncurkan Programnya
Dedi Mulyadi Cetuskan Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu, Warga Bandung Beri Beragam Tanggapan |
![]() |
---|
Respons Pengamat Soal Gerakan Poe Ibu yang Dicanangkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Bukan Kewajiban! Sekda Jabar Jelaskan Gerakan Rereongan Rp1.000 hanya untuk Warga yang Mampu |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Luncurkan Proyek Rereongan Sapoe Sarebu: PNS dan Masyarakat Iuran Rp 1.000/Hari |
![]() |
---|
Ketemu Menhub, Dedi Mulyadi Bahas Reaktivasi Bandara Husein Bandung dan Jalur KA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.