Aktor yang Palsukan Dispensasi Pernikahan Dini di Pengadilan Agama Sumedang Ternyata Sudah Dipecat

Oknum pegawai PA Sumedang berinisial SJN yang diduga menjadi aktor utama dalam pemalsuan ribuan surat penetapan dispensasi kawin, telah dipecat.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
PENGADILAN AGAMA - Suasan di depan Kantor Pengadilan Agama Sumedang, Jumat (23/5/2025). Oknum pegawai Pengadilan Agama (PA) Sumedang berinisial SJN yang diduga menjadi aktor utama dalam pemalsuan ribuan surat penetapan dispensasi kawin, telah dipecat. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Oknum pegawai Pengadilan Agama (PA) Sumedang berinisial SJN yang diduga menjadi aktor utama dalam pemalsuan ribuan surat penetapan dispensasi kawin, telah dipecat.

Kasus pemalsuan dispensasi pernikahan itu tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang

Faktanya, sebelum kasus ini ditemukan unsur pidananya oleh Kejari Sumedang, SJN telah dipecat. 

SJN yang bertugas sebagai panitera pengganti dan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) telah dipecat sejak tahun 2024. SJN dipecat lantara Mahkamah Agung (MA) dan PA Sumedang telah mengendus perilakunya itu. 

Menurut data Kejaksaan Negeri Sumedang saat konferensi pers pada Selasa (20/5/2025), terdapat 1.622 surat penetapan dispensasi kawin yang diduga palsu sebab tidak tercatat di PA Sumedang pada periode 2021-2024.

Baca juga: Puluhan Remaja Berusia 16-17 Tahun di Sumedang Ajukan Dispensasi Nikah, Ternyata Ini Pemicunya

Hal ini setelah disesuaikan dengan data dari Kementerian Agama yang menunjukkan terdapat 2.455 pernikahan yang melibatkan calon pengantin berusia di bawah 19 tahun di 26 kantor urusan agama (KUA) se-Kabupaten Sumedang.

Humas PA Sumedang, Dimyati, mengatakan, SJN tidak lagi bekerja di PA Sumedang saat ini. SJN dipecat lantaran perbuatannya yang merugikan itu.

"Pada tahun 2023 itu SJN diperiksa oleh kami dan oleh Mahkamah Agung. Pemeriksaan itu berujuk diusulkannya pemberhentian SJN. Keluarlah pemberhentian tahun 2024,” kata Dimyati saat ditemui di Kantor PA Sumedang, Jumat (23/5/2025).

Menurut Dimyati SJN membuat surat dispensasi kawin palsu sendiri. SJN yang membuat keputusan sidang, membubuhkan stempel PA, hingga penyerahan kepada pemohon dispensasi. Surat dispensasi itu membuat pemohon bisa lanjut memprosesnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan menikah.

Baca juga: Per 2023, Ada 35 Permohonan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bawah Umur yang Diterima PA Cianjur

"Kasus ini terbongkar setelah seorang warga datang ke PA Sumedang untuk melakukan legalisasi surat penetapan dispensasi kawin. Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan ketidaksesuaian identitas antara nama dalam surat dan data resmi yang dimiliki PA," ucap dia.

Saat disamakan, nomor surat ada tapi namanya bukan orang yang melakukan legalisasi surat.

"Akhirnya pihak kami melakukan crosscheck data Kementerian Agama Sumedang melalui KUA yang ada di Sumedang dan ditemukan banyak surat penetapan dispensasi nikah yang dipalsukan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved