Per 2023, Ada 35 Permohonan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bawah Umur yang Diterima PA Cianjur

Dari jumlah sebanyak 35 pengajuan surat dispensasi nikah tersebut, sekitar 60 persen merupakan siswa putus sekolah

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Kantor Pengadilan Agama (PA) Cianjur di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Karangtengah, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur mencatat, selama priode Januari - April 2023, ada sebanyak 35 permohonan surat dispensasi menikah di bawah umur.

Panitra Muda Gugatan PA Cianjur Asep Husni menjelaskan, memasuki triwulan kedua tahun 2023, tercatat ada sebanyak 35 permohonan surat dispensasi menikah dibawah umur.

"Dari jumlah 35 pengajuan tersebut, sebanyak 32 diantaranya dikabulkan, dan sisanya ditolak karena sejumlah persyatan tak lengkap dan tidak datang saat sidang," katanya pada Tribunjabar, Selasa (2/5/2023).

Dari jumlah sebanyak 35 pengajuan surat dispensasi nikah tersebut, lanjut dia, sekitar 60 persen merupakan siswa putus sekolah dan 40 persen lainya masih sekolah.

"Semuanya itu rata-rata mereka masih berusia sekitar 17 tahun atau masih mengenyam pendidikan ditingkat SMA/SMK," ucapnya.

Ia mengatakan, sedangkan pada tahun sebelumnya tercatat ada sebanyak 177 permohonan dispensasi menikah di bawah umur.

"Dari jumlah permohon mencapai 177 tersebut, terdiri dari sebanyak 164 dikabulkan, 9 dicabut, dan empat perkara gugur," katanya.

Selain itu ia menambahkan, pengajuan surat dispensasi tersebut harus dilakukan kedua orang tua. Apabila orang tuanya sudah meninggal dunia bisa dilakukan oleh wali.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved