Pembuang Sampah Sembarangan di Cimahi Didenda Rp 150 Ribu, Ada yang Ngaku Kapok karena Malu
Sepuluh warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sepuluh warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tipiring juga mengadili pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar Perda Kota Cimahi.
Sidang itu berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Selasa (20/5/2025).
Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cimahi memutuskan bersalah terhadap semua warga yang membuang sampah sembarangan.
"Tadi sudah dilaksanakan sidang tipiring. Hakim memberikan hukuman berupa denda Rp 150 ribu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul, di lokasi.
Samsul mengungkapkan, ada 10 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan pada Sabtu (10/5) dan Minggu (11/5).
Baca juga: Sampah 40 Persen Akan Tertangani, Pemkot Cimahi Berencana Bangun TPST di Wilayah Selatan
Petugas melakukan pemeriksaan, pendataan, hingga memberikan surat pemanggilan untuk sidang tipiring yang semula dijadwalkan pada Senin (19/5).
"Tadi memang tidak datang semua, tapi semuanya dikenakan pelanggarannya sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah," ujar Samsul.
Selain mengadili 10 warga yang membuang sampah sembarangan, sidang Tipiring juga mengadili 39 PKL yang dinilai melanggar perda.
"PKL yang disidangkan ada 39, tapi tidak semuanya hadir. Mereka melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Dendanya ada yang paling kecil Rp 20 ribu sampai Rp 60 ribu," ucap Samsul.
Baca juga: Anggota DPD RI Apresiasi Pengelolaan Sampah di Cimahi, Dorong Pembangunan Satu Unit TPST Baru
Di lokasi yang sama, warga Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), RA (20), mengaku kapok membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi. Apalagi, RA mengaku baru kali ini tersangkut kasus hukum hingga harus diadili oleh hakim.
RA terjaring operasi saat membuang tiga kantong plastik sampah di Jalan Gandawinaya pada Sabtu (10/5) malam.
"Biasanya buangnya di TPS yang belakang Cimahi Mall, sudah dua kali. Tapi pas waktu itu tutup. Terus jalan ke Gandawijaya ada sampah numpuk, saya buang tiga plastik dan kebetulan ada petugas dan saya dikasih pemahaman. Ini pertama kali ikut sidang tipiring, dan yang pastinya kapok. Tidak akan buang sembarangan lagi, malu," katanya. (*)
Kota Cimahi Akhirnya Miliki Sekda Definitif, Bukan Sosok Asing di Kalangan ASN |
![]() |
---|
Inovasi Mahasiswa Politeknik STIA LAN Solusi Sampah & Pembangunan Berkelanjutan di Desa Pagerwangi |
![]() |
---|
Polres Cimahi Siaga di Pintu Tol Hingga Stasiun Kereta Cegah Pelajar Demo di Jakarta |
![]() |
---|
IATL ITB Membangun Kelembagaan Lokal untuk Atasi Persoalan Sampah di Kota Bandung |
![]() |
---|
Langit-langit Rumah Roboh Timpa Dua Bocah 6 dan 2 Tahun di Cimahi, Begini Nasib Keduanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.