Sosok Ahmad Zarkasih Mantan Kadispora Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp4,7 M, Ini Modusnya
Inilah sosok AZ alias Ahmad Zarkasih, mantan Kadispora Kota Bekasi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Rp4,7 Miliar. Terungkap modus operandinya
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok AZ alias Ahmad Zarkasih, mantan Kadispora Kota Bekasi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Rp4,7 Miliar, terungkap modus operandinya.
Baru-baru ini Ahmad Zarkasih mendadak jadi sorotan publik setelah ia ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga.
Diketahaui sosok Ahmad Zarkasih merupakan aparatur sipil negara (ASN) eselon II.
Saat ditetapkan tersangka statusnya aktif sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Baca juga: Enam Perkara Korupsi Ditangani Kejari Kota Bandung Hingga Mei 2025, Satu Masuk Tahap Persidangan
Selain Kadispora dan Kadisnaker, sejumlah jabatan strategis pernah diembannya yakni, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, Kejari menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga, satu diantaranya berinisial AZ, eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi.
Selain AZ, Kejari Kota Bekasi juga menetapkan dua tersangka lain yakni, mantan aparatur sipil negara (ASN) berinisial MAR dan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi berinisial M.
"Berdasarkan alat bukti, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pengadaan olahraga," kata Ryan, Kamis (15/5/2025).
Markup Rp4,7 Miliar
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi, Haryono, mengatakan, peran AZ dalam dugaan korupsi yakni, menunjuk PT Cayaha Ilmu Abadi (CIA) sebagai pelaksana dan menerima fee.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Peran tersangka ZA dalam hal ini pengguna anggaran diantaranya adalah melakukan pengarahan untuk menunjuk PT CIA sebagai penyedia dan menerima fee," kata Haryono.
Terkait besaran fee yang diterima tersangka AZ, pihaknya sampai saat ini masih terus mendalami secara objektif dengan melibatkan auditor.
Namun, penetapan tersangka terhadap dugaan kasus korupsi telah memenuhi unsur berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik Kejari Kota Bekasi.
"Buktinya dalam hal ini adalah dokumen-dokumen dan juga sampel dari alat-alat olahraga itu sendiri," jelas dia.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, terdapat dua tahap kegiatan belanja pada 2023.
Haryono mengatakan, Dispora Kota Bekasi pada tahun tersebut melaksanakan kegiatan pengadaan alat olahraga tahap satu senilai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD.
Selanjutnya di tahun yang sama, Dispora kembali melaksanakan kegiatan serupa tahap dua dengan nilai kurang lebih sama Rp4,9 miliar yang bersumber dari bagi hasil pajak.
"Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berdasarkan untuk sementara saat ini sekitar 4,7 miliar rupiah untuk kedua pilihan tersebut," terang dia.
Baca juga: Ketua HLKI Menyebut Negara Dalam Kondisi Darurat Korupsi, Konsumen Jadi Korban Tak Terlihat
Hormati Proses Hukum
Yoga Gumilar, kuasa hukum AZ, eks kepala dinas tersangka kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi hormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hal ini dikatakan Yoga saat merespons penetapan terdapat terhadap kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Kamis (15/5/2025).
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait dengan hasil dan lain sebagainya kita lihat saja nanti di persidangannya seperti apa, biarkan teman-teman jaksa bekerja secara maksimal," kata Yoga, Jumat (16/5/2025).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sosok Eks Kadispora Kota Bekasi Ahmad Zarkasih, Tersangka Kasus Korupsi Rp4,7 Miliar
Kemenkum Jabar Dampingi Cianjur Godok Aturan TPP, Kesejahteraan ASN Jadi Prioritas Utama |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Godok Aturan Tunjangan ASN dan Bansos Kemiskinan Ekstrem Cianjur |
![]() |
---|
ASN Hingga Kades Dilibatkan, Poe Ibu di Purwakarta Berpotensi Kumpulkan Rp12,5 Juta Sehari |
![]() |
---|
Kisah Haru Satpam dan OB Dulu Siapkan Kopi Dosen di Unsika Karawang Jadi ASN, Diapresiasi Rektor |
![]() |
---|
Tatang Hidayat ASN Ciamis yang Ubah Limbah Tahu Jadi Solusi Hijau, Masuk 10 Besar Inovasi Jabar 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.