Terungkap Sampah di Pasar Caringin Bandung Ada dari Luar Kota, Farhan Keluarkan Surat Khusus

Terungkap bahwa sampah yang dibuang ke tempat penampungan sementara di pasar tersebut tidak hanya berasal dari pedagang setempat, tapi juga luar kota

Penulis: Tiah SM | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Tiah SM
PASAR CARINGIN - Suasana Pasar Caringin, Kota Bandung, Kamis (15/5/2025). Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengeluarkan surat berisi larangan bagi warga di luar Pasar Caringin Kota Bandung untuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Komplek Pasar Caringin Bandung. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengeluarkan surat berisi larangan bagi warga di luar Pasar Caringin Kota Bandung untuk membuang sampah ke tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Komplek Pasar Caringin Bandung.

Larangan pembuangan sampah untuk warga di luar pasar tersebut dibuat Wali Kota Bandung sebagai tindak lanjut dari peninjauan lapangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu (30/4/2025) ke Pasar Induk Caringin, Kota Bandung.

Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Jabar menerima laporan dari pihak Badan Pengelola Pusat Perdagangan Caringin (BP3C) bahwa masih adanya warga sekitar yang ikut membuang sampah ke dalam Area dan TPS Pasar Induk Caringin.

Baca juga: Sebabkan Penumpukan, Warga Kini Diawasi dan Tak Boleh Buang Sampah ke TPS Pasar Caringin

Melalui suratnya, Muhammad Farhan menginsruksikan kepada Camat Babakan Ciparay, Camat Bojongloa Kaler, dan Camat Bojongloa Kidul untuk membuat surat edaran kepada warganya agar tidak membuang sampah ke area Pasar Caringin.

Wali Kota Bandung meminta Camat dan para Lurah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada RW dan RT untuk melakukan pengelolaan sampah di tingkat sumber dan mencari titik lokasi untuk penempatan mesin pemusnah sampah di setiap kecamatan.

Farhan juga menginstrukikan para camat agar melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung untuk menentukan titik kumpul sementara sampah warga sekitar Pasar Induk Caringin sehingga tidak membuang sampah ke Area dan TPS Pasar Caringin lagi.

Farhan meminta aparatnya melakukan pengawasan dan monitoring secara rutin serta evaluasi secara berkala, untuk memastikan tidak adanya warga masyarakat Kota Bandung yang membuang sampah kedalam Area dan TPS Pasar Induk Caringin.

Farhan juga akan memberikan sanksi kepada warga yang masih membandel membuag sampah ke Pasar Carngin. Sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mulai dari mulai teguran, dan sanksi denda kurungan penjara.

Dari Luar Kota

Hasil monitoring petugas di Pasar Caringin Kota Bandung, terungkap bahwa sampah yang dibuang ke tempat penampungan sementara di pasar tersebut tidak hanya berasal dari pedagang setempat dan warga sekitar, melainkan dari luar kota. 

Sampah di Pasar Caringin yang berasal dari luar pasar jumlahnya sekitar 10-15  persen dari jumlah sekitar 40 ton perhari.

Baca juga: Tak Maksimal, Pemkot Bandung Ambil Alih Pengelolaan Sampah di 5 Pasar, Termasuk Pasar Induk Caringin

Menuruti, petugas sempat mendapati sejumlah kendaraan bak terbuka yang membawa sampah masuk ke dalam pasar. Kendaraan tersebut membawa sampah dari daerah Nagrek, Sumedang dan sekitarnya. 

"Bak terbuka isinya sampah dibuang di Pasar Caringin. Mobil itu biasanya pulangnya bawa barang dagangan dari pasar Caringin," kata salah seorang petugas parkir di Pasar Caringin.

Seoarang pedagang Pasar Caringin Bandung, Aceng Supriadi menyambut baik larangan walikota tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved