Polda Jabar Amankan 3 Pelaku Pemalsuan Surat Kependudukan untuk Joki UTBK SNBT, Ini Peran Mereka
pelaku FRB mengikuti UTBK yang digelar di kampus UPI dan panitia mencurigari dengan data-data kependudukan milik FRB.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar sudah menangkap sebanyak tiga pelaku pemalsuan surat kependudukan untuk menjadi joki ujian tertulis berbasis komputer pada seleksi nasional berdasarkan tes atau UTBK SNBT di kampus UPI Cibiru.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan melalui Kasubdit 2 Harta Benda Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Irfan Nugraha mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan atau aduan dengan nomor polisi LPB 184 IV 2025 di SPKT Polda Jabar pada 27 April 2025.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan, antara lain berinisial AF, MTS, dan FRB.
"Modus pelaku AS diduga telah membuat surat atau dokumen yang diduga palsu dan memerintahkan pelaku MTS dan FRB untuk menggunakan surat atau dokumen itu ketika pelaksanaan tes UTBK," ucap Irfan di Mapolda Jabar, Jumat (9/5/2025).
Dia menambahkan, pelaku FRB mengikuti UTBK yang digelar di kampus UPI dan panitia mencurigari dengan data-data kependudukan milik FRB.
"Ketika pelaku FRB mengikuti pelaksanaan tes UTBK, panitia mencurigainya hingga dilakukan klarifikasi. Dan diketahui jika FRB bukan merupakan orang yang sebenarnya alias joki," ucapnya.
Irfan menegaskan, para pelaku ini merupakan komplotan yang sengaja menjual jasa joki.
Kemudian, mereka memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk memalsukan data pribadi guna dapat mengikuti UBTK di kampus-kampus.
"Ada yang berperan memalsukan dokumen administrasi untuk mengikuti tes. Kemudian ada yang memalsukan identitas, dari wajahnya sudah disesuaikan dengan orang yang dipalsukan tadi itu. Dan, ada lagi yang bertugas sebagai joki," katanya.
Sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Sementara korban yang melaporkan kasus itu telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Untuk pasal-pasal yang dipersangkakan kepada ketiga orang ini ialah Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya di Pidana dengan pidana penjara paling lama adalah enam tahun," ucapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
Syarat Daftar SNBT 2026 Termasuk Punya Akun SNPMB, Catat Jadwalnya Agar Tidak Terlewat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
42 Tersangka Kasus Unjuk Rasa di Bandung Dibagi Dalam 3 Klaster, Polisi Ungkap Peran Masing-masing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.