Zarof Ricar Terbukti Bersalah dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Divonis 16 Tahun dan Denda

Zarof Ricar terbukti secara sah menjanjikan suap Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi demi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur

Dok. Kejagung
VONIS ZAROF RICAR - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, digiring petugas Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan setelah jalani pemeriksaan kasus pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jum'at (25/10/2024). Zarof Ricar dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUNJABAR.ID - Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang terlibat kasus putusan kasasi terdakwa pembunuhan, kini mendapatkan vonis penjara.

Zarof Ricar dinyatakan bersalah dalam kasus pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan kasasi terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.

Sang mantan pejabat MA tersebut kini dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Jaksa Kejagung Sebut Penyidiknya Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Rp920 M di Rumah Zarof Ricar

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Zarof Ricar terbukti secara sah menjanjikan suap Rp 5 miliar kepada majelis hakim kasasi demi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan di Surabaya.

Tak hanya pidana penjara 16 tahun, Zarof Ricar pun harus membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata ketua majelis hakim Rosihan Zuhriah Rangkuti.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum ," kata hakim.

Selain itu, Zarof juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi saat menjabat sebagai pejabat di MA.

Penerimaan gratifikasi berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di MA.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca juga: Jadi Tersangka Pencucian Uang, Harta Zarof Ricar Langsung Diblokir Kejagung

Jaksa sebelumnya menuntut Zarof 20 tahun penjara atas suap dan gratifikasi. Namun hakim memutus lebih ringan dengan 16 tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Zarof Ricar dengan merampas barang bukti uang yang telah disita.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved