Guru Silat di Purwakarta Lecehkan Murid SD-SMP, Modus Sembuhkan Sakit Perut, Berujung Dibekuk

Pelaku menggunakan modus mengaku bisa menyembuhkan sakit perut korban.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa/ Dok Polres Purwakarta
DIPERIKSA POLISI - Pria berinisial PY (54) yang merupakan pelaku pencabulan saat diperiksa oleh jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Senin (5/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang pria berinisial PY (54) di Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual pada dua perempuan yang masih di bawah umur.

Aksi bejat ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.  
 
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengatakan bahwa pelaku adalah guru yang melatih bela diri silat.

Baca juga: KPAID Cirebon Ungkap Kondisi Balita Korban Pelecehan oleh Ayah Kandung, Masih Trauma

"Pelaku adalah pelatih silat, ngelatih di kampung, semacam membuka pelatihan pribadi, bukan perguruan. Pelaku juga tidak terdaftar di IPSI (Ikatan Pencak Silat Indonesia)," ujar Arwin saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Senin (5/5/2025).

Ia menyebutkan, pelaku menggunakan modus mengaku bisa menyembuhkan sakit perut korban. Aksi tersebut, kata Arwin, berlangsung pada Maret 2025 lalu.

Dengan dalih pengobatan, lanjut di, PY memijat dan meraba bagian tubuh terlarang para korbannya yang masih berstatus pelajar SD dan SMP.  

Perbuatan pelaku PY ini pun, kata dia, dilakukan di lokasi tempat berbeda-beda, yakni pertama di kediaman rumah pelaku PY dan yang kedua di rumah korban.

"Korban tidak melawan karena mengira itu bagian dari proses penyembuhan. Pelaku juga meminta mereka diam dan tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," ucap Arwin.  

Tak hanya pencabulan, ia menyebutkan bahwa PY juga melakukan bujuk rayu untuk memaksa korban melakukan persetubuhan.  

Polisi telah mengamankan PY dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara.  

"Pelaku masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," ucap Arwin.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved