Minggu, 3 Mei 2026

Idul Adha 2025

4 Syarat Sah Kurban Idul Adha yang Harus Diketahui Muslim, Dijelaskan Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai syarat sah berkurban yang baik saat Idul Adha.

Tayang:
Editor: Hilda Rubiah
TRIBUN JABAR/WISNU SAPUTRA
SYARAT SAH KURBAN: Puluhan sapi lokal dijajakan di Pasar Hewan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Harga sapi lokal kini merangkak naik jelang Bulan Ramadan, Kamis (26/5/2016). - Ustaz Khalid Basamalah memberikan penjelasan mengenai syarat sah berkurban yang baik saat Idul Adha. 

TRIBUNJABAR.ID - Menjelang Idul Adha 2025, tak sedikit umat muslim yang berencana untuk menunaikan ibadah kurban.

Untuk menjalankan kurban, tentu umat muslim harus mengetahui terlebih dahulu syarat sah kurban agar diterima Allah SWT.

Tokoh agama kenamaan, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai syarat sah berkurban yang baik saat Idul Adha nanti.

Baca juga: Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2025 Resmi dari Kemenag, Tanggal Berangkat hingga Kepulangan Jemaah

Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube Ustadzpedia, ini 4 syarat berkurban jelang Idul Adha 2025:

1. Umur hewan kurban musinnah

Ustaz Khalid Basalamah mengatakan jangan menyembelih hewan kurban kecuali musinnah.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim 1963, dari Jabir –radhiyallahu ‘anhu- berkata, Rasulullah bersabda:


لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah dari domba/biri-biri”.

Musinnah adalah hewan yang sudah masuk usia dewasa.

Adapun yang dimaksud musinnah untuk unta adalah berumur 5 tahun, sementara sapi minimal 2 tahun, dan kambing 1 tahun.

"Jika tidak mendapatkan kambing musinnah, maka carilah jadza’ah, yaitu domba yang berumur 2 bulan," jelas Ustaz Khalid Basalamah.

2. Hewan kurban tidak boleh cacat

Hewan kurban boleh jantan dan betina, namun tidak boleh cacat.

Dalam sebuah hadits dari Al-Barra’ bin ‘Azib ra, Rasulullah bersabda ada empat jenis hewan yang tidak sah untuk dijadikan kurban, yaitu :

  • Cacat sebelah matanya, dengan cacat yang jelas
  • Sakit dengan sakit yang jelas
  • Pincang dengan kepincangan yang jelas
  • Kurus kering

Baca juga: Nasib Pilu Perempuan Berkebutuhan Khusus Dijambret Ibu-ibu di Depok, Nangis Kejer Uang Kurban Raib

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved