9 Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi dalam Surat Edaran, Larangan Study Tour hingga Hapus Wisuda
Berikut ini daftar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang ada dalam Surat Edaran (SE).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
8. Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Kegiatan Ekstrakurikuler Positif
Untuk meningkatkan disiplin dan rasa cinta tanah air, setiap siswa diwajibkan memahami wawasan kebangsaan.
"Sebagai upaya meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik," jelas SE itu.
9. Pembinaan Khusus bagi Siswa dengan Perilaku Menyimpang
Siswa yang menunjukkan perilaku khusus seperti terlibat tawuran, kecanduan game, merokok, mabuk, balap motor, menggunakan knalpot brong, dan perilaku negatif lainnya akan mendapatkan pembinaan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Pembinaan ini akan dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta jajaran TNI dan Polri.
"Setelah itu, bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main gim, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus".
"Setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri," tulis SE Itu.
Sebagai penutup, SE tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas siswa melalui pendekatan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Baca juga: 501 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
Landasan Hukum dan Tujuan Surat Edaran Pendiidkan Jabar
Perlu diketahui, Surat Edaran ini mempunyai landasan hukum yang kuat, mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapa di antaranya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ada juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, dan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Selain itu, SE ini juga mempertimbangkan sinergi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA dan KERMA/11/II/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Sinergi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mendistribusikan SE ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Jabar untuk segera diimplementasikan di tingkat daerah masing-masing.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Gubernur Jawa Barat
kebijakan
Dedi Mulyadi
larangan study tour
surat edaran
Penghapusan Kegiatan Wisud
2 Gubernur Nekat Temui Pendemo, Dedi Mulyadi Nyaris Diamuk Massa, Sri Sultan HB X Disambut Hangat |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PPP Sebut Gugatan FKSS kepada Dedi Mulyadi Harus Jadi Pelajaran untuk Pemprov Jabar |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PPP Soroti Pencabutan Gugatan FKSS Terhadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Setelah Kericuhan di Bandung, Dedi Mulyadi Memohon Maaf: Minta Warga Sampaikan Aspirasi Secara Bijak |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sempat Nyaris Diamuk Massa Diteriaki, Dilempari Botol Minum & Bambu, Kepala Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.