9 Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi dalam Surat Edaran, Larangan Study Tour hingga Hapus Wisuda
Berikut ini daftar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang ada dalam Surat Edaran (SE).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Sekolah dilarang mengadakan kegiatan piknik yang dikemas sebagai study tour jika berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua.
"Larangan sekolah membuat kegiatan piknik yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua, dan meminta kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai aktivitas berbasis inovasi," bunyi SE itu.
Baca juga: Ibu di Karawang Datangi Armed 9 Purwakarta, Temui Dedi Mulyadi Minta Anaknya Diikutkan Program
4. Pengembangan Aktivitas Inovatif di Lingkungan Sekolah
Bentuk aktivitas inovatif yang dianjurkan antara lain pengelolaan sampah mandiri, pengembangan sistem pertanian organik, peternakan, perikanan dan kelautan, serta peningkatan wawasan dunia usaha dan industri.
"Seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri," jelas SE itu.
Baca juga: Soal Wisuda Siswa, Mendikdasmen Tak Sepaham dengan Dedi Mulyadi: Boleh, Selama Tak Memberatkan
5. Penghapusan Kegiatan Wisuda di Semua Jenjang Pendidikan
Sekolah di semua tingkatan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, dilarang mengadakan kegiatan wisuda.
Poin selanjutnya, sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah."
"Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia," bunyi poin di SE itu.
6. Pembiasaan Membawa Bekal dan Menabung bagi Siswa
Bagi sekolah yang belum termasuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), siswa diwajibkan membawa bekal makanan dari rumah.
"Bagi sekolah yang belum mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), diwajibkan membawa bekal makanan ke sekolah untuk mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan."
7. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor bagi Siswa di Bawah Umur
Siswa yang belum memenuhi persyaratan usia dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik." Pengecualian diberikan bagi siswa di daerah terpencil sebagai upaya mempermudah akses mereka ke sekolah.
"Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," jelas SE itu.
Baca juga: Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran yang Atur Seluruh Kebijakan Dedi Mulyadi di Lingkup Pendidikan
Gubernur Jawa Barat
kebijakan
Dedi Mulyadi
larangan study tour
surat edaran
Penghapusan Kegiatan Wisud
2 Gubernur Nekat Temui Pendemo, Dedi Mulyadi Nyaris Diamuk Massa, Sri Sultan HB X Disambut Hangat |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PPP Sebut Gugatan FKSS kepada Dedi Mulyadi Harus Jadi Pelajaran untuk Pemprov Jabar |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PPP Soroti Pencabutan Gugatan FKSS Terhadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Setelah Kericuhan di Bandung, Dedi Mulyadi Memohon Maaf: Minta Warga Sampaikan Aspirasi Secara Bijak |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sempat Nyaris Diamuk Massa Diteriaki, Dilempari Botol Minum & Bambu, Kepala Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.