9 Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi dalam Surat Edaran, Larangan Study Tour hingga Hapus Wisuda

Berikut ini daftar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang ada dalam Surat Edaran (SE).

tribunjabar.id / Hilman Kamaludin
SURAT EDARAN - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5/2025).—-Berikut ini daftar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang ada dalam Surat Edaran (SE). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang ada dalam Surat Edaran (SE).

SE yang mengatur berbagai kebijakan pendidikan yang diinisiasi Dedi Mulyadi resmi dikeluarkan.

Adapun dikeluarkannya SE bernomor 43/PK.03.04/KESRA ini secara khusus ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat. 

SE ini diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebagai landasan hukum bagi kebijakan yang diterapkan Dedi Mulyadi.

Adapun inti dari Surat Edaran ini adalah keinginan Dedi Mulyadi untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep “Gapura Panca Waluya”.

Filosofi ini mengedepankan bahwa setiap peserta didik di Jabar diharapkan memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

Baca juga: Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Psikolog Anak: Seperti Hukuman, Mereka Akan Dicap

Daftar 9 Kebijakan Dedi Mulyadi dalam SE 43/PK.03.04/KESRA 

Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, Surat Edaran ini menguraikan sembilan langkah strategis yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat: 

1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan 

Langkah pertama adalah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. 

"Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya," demikian bunyi kutipan dalam SE tersebut.

2. Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru yang Adaptif 

Poin kedua menekankan pentingnya peningkatan mutu dan kualitas tenaga pendidik. 

"Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya," jelas SE tersebut. 

3. Larangan Kegiatan Study Tour yang Membebani Orang Tua 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved