9 Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi dalam Surat Edaran, Larangan Study Tour hingga Hapus Wisuda

Berikut ini daftar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang ada dalam Surat Edaran (SE).

tribunjabar.id / Hilman Kamaludin
SURAT EDARAN - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan di Rindam III Siliwangi, Jumat (2/5/2025).—-Berikut ini daftar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang ada dalam Surat Edaran (SE). 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang ada dalam Surat Edaran (SE).

SE yang mengatur berbagai kebijakan pendidikan yang diinisiasi Dedi Mulyadi resmi dikeluarkan.

Adapun dikeluarkannya SE bernomor 43/PK.03.04/KESRA ini secara khusus ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dan siswa-siswi di wilayah Jawa Barat. 

SE ini diterbitkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebagai landasan hukum bagi kebijakan yang diterapkan Dedi Mulyadi.

Adapun inti dari Surat Edaran ini adalah keinginan Dedi Mulyadi untuk membentuk karakter peserta didik sejak usia dini hingga pendidikan menengah di Jawa Barat demi terwujudnya konsep “Gapura Panca Waluya”.

Filosofi ini mengedepankan bahwa setiap peserta didik di Jabar diharapkan memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

Baca juga: Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, Psikolog Anak: Seperti Hukuman, Mereka Akan Dicap

Daftar 9 Kebijakan Dedi Mulyadi dalam SE 43/PK.03.04/KESRA 

Untuk mencapai tujuan mulia tersebut, Surat Edaran ini menguraikan sembilan langkah strategis yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Jawa Barat: 

1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan 

Langkah pertama adalah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. 

"Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya," demikian bunyi kutipan dalam SE tersebut.

2. Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru yang Adaptif 

Poin kedua menekankan pentingnya peningkatan mutu dan kualitas tenaga pendidik. 

"Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya," jelas SE tersebut. 

3. Larangan Kegiatan Study Tour yang Membebani Orang Tua 

Sekolah dilarang mengadakan kegiatan piknik yang dikemas sebagai study tour jika berpotensi menambah beban biaya bagi orang tua.

"Larangan sekolah membuat kegiatan piknik yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua, dan meminta kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai aktivitas berbasis inovasi," bunyi SE itu. 

Baca juga: Ibu di Karawang Datangi Armed 9 Purwakarta, Temui Dedi Mulyadi Minta Anaknya Diikutkan Program

4. Pengembangan Aktivitas Inovatif di Lingkungan Sekolah 

Bentuk aktivitas inovatif yang dianjurkan antara lain pengelolaan sampah mandiri, pengembangan sistem pertanian organik, peternakan, perikanan dan kelautan, serta peningkatan wawasan dunia usaha dan industri. 

"Seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri," jelas SE itu. 

Baca juga: Soal Wisuda Siswa, Mendikdasmen Tak Sepaham dengan Dedi Mulyadi: Boleh, Selama Tak Memberatkan

5. Penghapusan Kegiatan Wisuda di Semua Jenjang Pendidikan

Sekolah di semua tingkatan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah, dilarang mengadakan kegiatan wisuda.

Poin selanjutnya, sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah." 

"Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia," bunyi poin di SE itu. 

6. Pembiasaan Membawa Bekal dan Menabung bagi Siswa

Bagi sekolah yang belum termasuk dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), siswa diwajibkan membawa bekal makanan dari rumah. 

"Bagi sekolah yang belum mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), diwajibkan membawa bekal makanan ke sekolah untuk mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan." 

7. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor bagi Siswa di Bawah Umur 

Siswa yang belum memenuhi persyaratan usia dilarang mengendarai kendaraan bermotor. 

"Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik." Pengecualian diberikan bagi siswa di daerah terpencil sebagai upaya mempermudah akses mereka ke sekolah.
 
"Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah," jelas SE itu. 

Baca juga: Pemprov Jabar Keluarkan Surat Edaran yang Atur Seluruh Kebijakan Dedi Mulyadi di Lingkup Pendidikan 

8. Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Kegiatan Ekstrakurikuler Positif 

Untuk meningkatkan disiplin dan rasa cinta tanah air, setiap siswa diwajibkan memahami wawasan kebangsaan. 

"Sebagai upaya meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik," jelas SE itu. 

9. Pembinaan Khusus bagi Siswa dengan Perilaku Menyimpang 

Siswa yang menunjukkan perilaku khusus seperti terlibat tawuran, kecanduan game, merokok, mabuk, balap motor, menggunakan knalpot brong, dan perilaku negatif lainnya akan mendapatkan pembinaan khusus setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua. 

Pembinaan ini akan dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta jajaran TNI dan Polri. 

"Setelah itu, bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main gim, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus". 

"Setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri," tulis SE Itu.

Sebagai penutup, SE tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas siswa melalui pendekatan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Baca juga: 501 Rumah Tak Layak Huni di Kota Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan

Landasan Hukum dan Tujuan Surat Edaran Pendiidkan Jabar

Perlu diketahui, Surat Edaran ini mempunyai landasan hukum yang kuat, mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa di antaranya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Ada juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, dan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. 

Selain itu, SE ini juga mempertimbangkan sinergi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 23/DG.02.02.01/PEMOTDA dan KERMA/11/II/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Sinergi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat. 

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mendistribusikan SE ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Jabar untuk segera diimplementasikan di tingkat daerah masing-masing.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved