Sistem PPDB Berubah Jadi SPMB, Dinas Pendidikan Kota Bandung: Masih Sosialisasi

Aturan perubahan sistem PPDB tersebut masih disosialisasikan Kemendikdasmen ke setiap kabupaten/kota termasuk Kota Bandung.

Tribun Jabar/ Firman Suryaman
ILUSTRASI PPDB - Orangtua siswa saat mencoba membuka situs PPDB online Disdikpora Kabupaten Cianjur, Kamis (20/6/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung hingga saat ini masih menunggu aturan dari pemerintah pusat untuk menerapkan perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah mengumumkan perubahan sistem PPDB pada tahun 2025 ini menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Pada sistem baru ini akan dibuka jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tantan Surya Santana, mengatakan, aturan perubahan sistem PPDB tersebut masih disosialisasikan Kemendikdasmen ke setiap kabupaten/kota termasuk Kota Bandung.

Baca juga: PPDB Masih Rawan Kecurangan Meski Ganti Nama jadi SPMB, Pengamat Tak Setuju Ada Jalur Domisili

"Masih sosialisasi di kemendikbud, nanti hasilnya belum karena daerah bukan pembuat kebijakan, tapi pelaksana kebijakan," ujarnya saat dihubungi, Jumat (31/1/2025).

Kendati demikian, pihaknya memastikan akan mengikuti kebijakan terkait perubahan sistem PPDB menjadi SPMB ini, kemudian nantinya akan disosialisasikan dan langsung diterapkan di setiap sekolah di Kota Bandung

"Harus (mengikuti kebijakan pemerintah pusat), tapi Permendikbud-nya belum keluar masih draft," kata Tantan.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Pendidikan, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Cecep Darmawan, menilai perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) rawan terjadi kecurangan.

Cecep yang juga menjabat Dekan Fakultas Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sosial, UPI tersebut mengatakan, jalur domisili itu masih berpotensi rawan kecurangan karena nantinya orang akan berduyun-duyun membuat domisili baru.

"Jadi alamat domisilinya boleh gak punya dua atau tiga? Bagaimana ngeceknya, apakah Disdukcapil mencatat alamat domisili orang itu. Sebab, kalau di Disdukcapil hanya alamat KK rumah, jangan-jangan ada jual beli alamat domisili, itu rawan," ucap Cecep.

Atas hal tersebut, Cecep mengaku kurang setuju dengan jalur domisili pada SPMB ini karena nantinya bisa lebih rawan terjadi kecurangan daripada jalur zonasi yang menggunakan alamat rumah atau Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Sistem Penerimaan Siswa Baru Ganti Lagi, Sebelumnya PPDB Kini jadi SPMB

"Istilah domisili itu harus dipertegas, bisa gak orang punya domisili banyak. Nanti bagimana kalau orang punya domisilinya beberapa, nah itu harus diatur juga nanti orang ramai-ramai pindah domisili, ini bisa diakali juga," kata Cecep.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved