Farhan Endus Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Pasar Gedebage Bandung

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengendus adanya dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Pasar Gedebage hingga akhirnya berujung.

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
TUMPUKAN SAMPAH - Seorang warga melintas di dekat tumpukan sampah di belakang Pasar Gedebage, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengendus adanya dugaan pungutan liar (pungli) retribusi sampah di Pasar Gedebage hingga akhirnya berujung pada penumpukan sampah dengan jumlah 1.120 meter kubik.

Dugaan adanya pungli tersebut diketahui, setelah pihaknya bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Gedebage untuk melihat tumpukan sampah tersebut pada Senin (28/4/2024) pagi.

Farhan mengatakan, terkait adanya dugaan pungli tersebut, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi juga sudah mendapatkan informasi, sehingga terkait hal tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses hukum.

"Seperti kata Pak Gubernur, beliau juga sudah dapat informasi yang clear, barangkali dari intelnya. Ternyata setiap hari terjadi pemungutan untuk iuran sampah, tetapi sampahnya tidak pernah dikelola," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (28/4/2025).

Farhan mengatakan, sejak Desember 2024 sampai April 2025 ini, kerugian akibat adanya pungutan tetapi sampahnya tidak dikelola atau tidak diangkut tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Angka kerugian itu, kata Farhan, dari perhitungan kasar yaitu iuran Rp5.000 per kios pedagang. Sedangkan di Pasar Gedebage terdapat sekitar 700-an kios, sehingga uang pungutan yang terkumpul bisa mencapai Rp3,5 juta per hari, maka terkait hal ini harus ada penegakan hukum.

“Saya sama Pak Dedi (Gubernur Jawa Barat), sudah sepakat akan melakukan penegakan hukum itu nomor satu. Selanjutnya, akan melakukan pengelolaan ulang, riset semua manajemen dari sampah di Pasar Gedebage," kata Farhan.

Farhan mengatakan, untuk penegakan hukum akan dilakukan bantuan dari Polrestabes Bandung dengan pelaporan dari PD Pasar karena semua pihak yang terlibat dalam pungutan iuran ini harus bertanggung jawab.

"Siapapun yang melaporkan tanggung jawab karena anda melakukan pemungutan," ucapnya.

Sementara jika ke depan pengelolaannya tak kunjung membaik, kata Farhan, Pemerintah Kota Bandung dipastikan sudah siap untuk mengambil alih penuh pengelolaan Pasar Gedebage.

"Kalau berdasarkan izin dari gubernur dan kesepakatan dengan wali kota, pemerintah kota akan mengambil alih pengelolaan itu," ujar Farhan.

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga akan riset ulang manajemen sampah di Pasar Gedebage. Sebab, selain menyebabkan sampah menumpuk, kondisi di lapangan memperihatinkan seperti mesin pencacah rusak, biodigester mati, air macet, dan tidak ada pengangkutan rutin.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved