Senin, 27 April 2026

Ibadah Haji 2025

DAFTAR 14 Negara yang Dilarang Umrah Oleh Pemerintah Arab Saudi Saat Musim Haji, Indonesia Termasuk

Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas memberlakukan larangan visa umrah sementara bagi warga dari 14 negara menjelang musim ibadah haji 2025.

Canva
GAMBAR SELAMAT HAJI - Gambar selamat menunaikan ibadah haji 2025 yang menarik untuk dibagikan ke kerabat hingga keluarga. Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas memberlakukan larangan visa umrah sementara bagi warga dari 14 negara menjelang musim ibadah haji 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas memberlakukan larangan visa umrah sementara bagi warga dari 14 negara menjelang musim ibadah haji 2025.

Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mengelola keramaian dalam salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia, sebagaimana dilaporkan oleh Gulf News dan Middle East Monitor

Dengan terbitnya larangan ini, maka warga dari negara-negara yang dilarang ini tidak akan memperoleh visa umrah atau kunjungan saat musim haji 2025 berlangsung.

Jika melanggar, maka Arab Saudi memperingatkan akan memberlakukan hukuman berat, termasuk denda besar, hukuman penjara, dan deportasi.

Baca juga: Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2025 Resmi dari Kemenag, Tanggal Berangkat hingga Kepulangan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa seluruhpemegang visa umrah harus meninggalkan Mekkah paling lambat 29 April 2025 untuk menghindari sanksi.

Jika tidak, pelanggar berisiko dikenai sebagai beriktu:

- Deportasi setelah menjalani hukuman penjara

- Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta)

- Hukuman penjara hingga 6 bulan

Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk pemegang visa umrah, tetapi juga bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau tak memiliki visa haji.

Kementerian menegaskan bahwa visa kunjungan tidak memberikan hak untuk mengikuti ibadah haji.

Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah akan dibatasi hanya untuk:

- Penduduk Mekkah (dengan bukti tempat tinggal)

- Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci

- Pemegang izin haji resmi

Baca juga: Menabung sejak Tahun 1955, Petani Berusia 100 Tahun Asal Bogor Akhirnya Segera Naik Haji Tahun Ini

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved